Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap 6 Pelajar SMP yang Bacok Pemuda di Sukabumi

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Polisi Tangkap 6 Pelajar SMP yang Bacok Pemuda di Sukabumi
Pantau - Polsek Sukaraja, Resort Sukabumi Kota, menangkap enam pelajar SMP pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda berinisial FH (18).

Peristiwa pembacokan terhadap FH terjadi di Kampung Cimuncang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (6/6/2022).

"Alhamdulillah kurang dari 24 jam para pelaku pembacokan berhasil kami tangkap, ternyata para tersangkanya merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP," kata Kapolsek Sukaraja AKBP Supardi di Sukabumi pada Selasa (7/6/2022).

Menurut Supardi, setelah menerima laporan adanya penganiayaan, timnya langsung bergerak ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari para saksi, pelakunya merupakan pelajar tingkat SMP. Berkat informasi itu pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku yakni, AA (15), SI (16), NH (16), FN (15), MAS (15) dan RT (16). Semua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Karena para terduga pelakunya masih berusia di bawah umur, Polsek Sukaraja berkoordinasi dengan balai permasyarakatan (bapas) terkait penanganan kasus ini.

Kronologi terjadinya aksi pembacokan yang dilakukan oleh pelajar tingkat SMP itu, berawal dari aksi tawuran dengan pelajar sekolah lain yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja.

Kemudian ada salah seorang pelaku membawa senjata tajam jenis celurit yang kemudian membacok korban sehingga mengalami luka di bagian punggung dan tangan kanan.

"Pelaku utama membacokan celuritnya sebanyak dua kali kepada korban dan kemudian lima rekannya membantu menganiaya, sehingga korban mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina," jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku pihaknya juga menyita satu pucuk celurit yang digunakan untuk menganiaya korban. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan bukti lainnya.
Penulis :
Aries Setiawan