
Pantau - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk meninjau kembali keputusan sidang etik terkait AKBP Brotoseno. Listyo akan merevisi sejumlah peraturan yang berlaku.
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Listyo mengatakan Polri akan membuat peraturan yang mengatur adanya peninjauan kembali tersebut. Sejauh ini belum ada peraturan kapolri (perkap) yang mengatur ketentuan jikalau sidang etik dianggap kurang adil.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," ujar Listyo.
Sebelumnya, Brotoseno diberitakan tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski sempat divonis bersalah dalam kasus suap. Setelah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2017, Brotoseno tidak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambodo mengatakan Brotoseno tidak dipecat karena dinilai berprestasi selama menjadi anggota Polri. Brotoseno hanya dijatuhkan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.
Sambo juga menjelaskan Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan. Hingga kini pihak kepolisian tidak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.(Renalya Arifin)
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Listyo mengatakan Polri akan membuat peraturan yang mengatur adanya peninjauan kembali tersebut. Sejauh ini belum ada peraturan kapolri (perkap) yang mengatur ketentuan jikalau sidang etik dianggap kurang adil.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," ujar Listyo.
Sebelumnya, Brotoseno diberitakan tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski sempat divonis bersalah dalam kasus suap. Setelah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2017, Brotoseno tidak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambodo mengatakan Brotoseno tidak dipecat karena dinilai berprestasi selama menjadi anggota Polri. Brotoseno hanya dijatuhkan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.
Sambo juga menjelaskan Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan. Hingga kini pihak kepolisian tidak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.(Renalya Arifin)
- Penulis :
- Muhammad Rodhi