
Pantau - Unit Reserse Kriminal Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengamankan mucikari panti pijat plus-plus yang berkedok warung kopi beserta tiga perempuan yang dipekerjakannya sebagai PSK setelah melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi di Kilometer 12, Kampung Perawang Barat.
AKP Alvin Agung Wibawa selaku Kepala Polsek Tualang mengatakan pelaku mucikari yang diamankan ada dua orang. Pertama JS (21) pemilik Warung Kopi Lina Banten dan DS (51) yang merupakan pemilik Warung Kopi Srikandi.
"Pemilik warung kopi tersebut mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus-plus di warung tersebut, " kata Kapolsek Tualang, Rabu (8/6/2022).
Pada Selasa (7/6/2022) dilakukan penangkapan terhadap pelaku setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap Pemilik dan para pekerja warung kopi tersebut.
"Setiap anggota memberikan uang atau setoran kepada majikan sebesar Rp50 ribu per kamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan terselubung tersebut, " ungkapnya.
Pelaku mengaku bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung delapan bulan sampai satu tahun.
"Pasal yang ditetapkan kepada kedua pelaku Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," sebutnya.
Saat dilakukan pengecekan di warung tersebut, memang terlihat ada beberapa truk yang berhenti di warung tersebut.
"Turut diduga masih ada melakukan prostitusi sehingga penyidik langsung memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan, " tambah Kapolsek.
Menjamurnya tempat prostitusi berkedok warung kopi itu telah meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polsek Tualang. Kapolsek Tualang lalu memerintahkan melakukan penertiban pada Minggu (5/6) pukul 22.00 WIB dan diamankan tiga orang perempuan yang memberikan jasa prostitusi kepada pelanggannya.
AKP Alvin Agung Wibawa selaku Kepala Polsek Tualang mengatakan pelaku mucikari yang diamankan ada dua orang. Pertama JS (21) pemilik Warung Kopi Lina Banten dan DS (51) yang merupakan pemilik Warung Kopi Srikandi.
"Pemilik warung kopi tersebut mengakui adanya kegiatan pekerjanya melayani pijat biasa maupun plus-plus di warung tersebut, " kata Kapolsek Tualang, Rabu (8/6/2022).
Pada Selasa (7/6/2022) dilakukan penangkapan terhadap pelaku setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap Pemilik dan para pekerja warung kopi tersebut.
"Setiap anggota memberikan uang atau setoran kepada majikan sebesar Rp50 ribu per kamar bila pelanggan menginap setelah melakukan perbuatan terselubung tersebut, " ungkapnya.
Pelaku mengaku bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung delapan bulan sampai satu tahun.
"Pasal yang ditetapkan kepada kedua pelaku Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," sebutnya.
Saat dilakukan pengecekan di warung tersebut, memang terlihat ada beberapa truk yang berhenti di warung tersebut.
"Turut diduga masih ada melakukan prostitusi sehingga penyidik langsung memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan, " tambah Kapolsek.
Menjamurnya tempat prostitusi berkedok warung kopi itu telah meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan ke Polsek Tualang. Kapolsek Tualang lalu memerintahkan melakukan penertiban pada Minggu (5/6) pukul 22.00 WIB dan diamankan tiga orang perempuan yang memberikan jasa prostitusi kepada pelanggannya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia