Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wanita Makassar Aborsi 7 Janin, Komnas Perempuan: NM adalah Korban Janji Kawin

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Wanita Makassar Aborsi 7 Janin, Komnas Perempuan: NM adalah Korban Janji Kawin
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perempuan menilai kasus aborsi 7 janin di Makassar terdapat dugaan kekerasan dalam pacaran (KDP). Saat ini NM (29) dan kekasihnya SM (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi 7 janin di Makassar, Sulawesi Selatan.

"NM merupakan korban ingkar janji kawin, salah satu bentuk kekerasan dalam pacaran," kata Siti kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan NM adalah korban janji kawin. Karena NM mengaku tidak menguburkan janin yang telah digugurkan lantaran ia menunggu janji akan dinikahi kekasihnya. Namun selama 10 tahun pacaran dan menggugurkan 7 janin, belum juga dinikahi.

Sebelumnya, NM berencana menguburkan janinnya di kampung halamannya, Toraja. Namun, ia tidak kunjung menguburkan malah membawa-bawanya tiap ia berpindah tempat tinggal selama di Makassar.

"Ingkar janji kawin yaitu adanya iming-iming janji kawin, terjadi hubungan seksual dan menimbulkan kerugian pada korban (perempuan). Menyebabkan perempuan mengalami penderitaan seperti rasa malu, kehamilan yang tidak dikehendaki, kerugian ekonomi termasuk dampak pada anak yang dilahirkan," kata Siti Aminah.

Siti menjelaskan kasus tersebut adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Secara substantif, menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan dalam pacaran adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal, di mana pelaku dan korban berada dalam hubungan asmara.

"Perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban. Dalam kekerasan terhadap istri status mereka adalah suami dan istri, maka UU PKDRT dapat menjadi payung hukum untuk korban. Sedangkan dalam KDP status mereka adalah pacar. Salah satu bentuk KDP adalah ingkar janji kawin," jelasnya.

Menurut Siti, kasus ini dapat dipidanakan sebagaimana tertulis pada pasal 346 dan 348 Kitab Hukum Pidana dan UU Perlindungan Anak.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 346 KUHP

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 348 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Siti berharap kepolisian dapat melihat kasus ini secara mendalam. Mengingat NM merupakan korban ingkar janji dan eksploitasi seksual.
Penulis :
renalyaarifin