
Pantau - Seorang sopir ekspedisi berinisial AFA nekat melarikan muatan kargo berupa 505 rol kain bahan baku tekstil jenis yarn-dyed super senilai Rp1.1 miliar itu terjadi pada Selasa (12/4/2022) ditangkap polisi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan bersama Unit Resmob serta Unit Ekonomi Polrestabes Semarang dan Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
"Tersangka berinisial AFA ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu 11 Juni 2022," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel,AKBP Andy Rahmansyah, di Banjarmasin, Minggu (12/6/2022).
Aksinya berawal saat pelaku mengantarkan pesanan barang seorang pengusaha di Jakarta, Rudi Suharsono, kepada CV Tiga Serampai Jaya di Semarang, Jawa Tengah.
Pengiriman barang pesanan tersebut dari Semarang ke Jakarta dilakukan pada Selasa (12/4/2022) menggunakan armada truk bernomor polisi B 9887 EUW dan dijadwalkan tiba sehari setelahnya.
Tetapi hingga Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, truk pembawa kargo pesanan yang disopiri pelaku belum juga tiba di alamat tujuan.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada perusahaan ekspedisi, diketahui truk kargo ditemukan di kawasan Karawang, Jawa Barat, dengan kondisi muatan senilai Rp1,1 miliar telah raib.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Setelah menyidik perkara selama 2 bulan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Kini tersangka sudah dibawa ke Semarang, Jawa Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dia dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan bersama Unit Resmob serta Unit Ekonomi Polrestabes Semarang dan Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
"Tersangka berinisial AFA ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu 11 Juni 2022," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel,AKBP Andy Rahmansyah, di Banjarmasin, Minggu (12/6/2022).
Aksinya berawal saat pelaku mengantarkan pesanan barang seorang pengusaha di Jakarta, Rudi Suharsono, kepada CV Tiga Serampai Jaya di Semarang, Jawa Tengah.
Pengiriman barang pesanan tersebut dari Semarang ke Jakarta dilakukan pada Selasa (12/4/2022) menggunakan armada truk bernomor polisi B 9887 EUW dan dijadwalkan tiba sehari setelahnya.
Tetapi hingga Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, truk pembawa kargo pesanan yang disopiri pelaku belum juga tiba di alamat tujuan.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada perusahaan ekspedisi, diketahui truk kargo ditemukan di kawasan Karawang, Jawa Barat, dengan kondisi muatan senilai Rp1,1 miliar telah raib.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Setelah menyidik perkara selama 2 bulan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Kini tersangka sudah dibawa ke Semarang, Jawa Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dia dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
#Jawa Barat#Semarang#Karawang#Kurir Ekspedisi#Polda Kalsel#Jawa Tengah#Kalimantan Selatan#Bawa Kabur#Tekstil
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia