
Pantau – Pihak Imigrasi Indonesia hingga saat ini masih memeriksa pria WNA asal Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi yang menjadi buronan kasus korupsi dana bantuan COVID-19 di negaranya itu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihak Imigrasi akan melakukan deportasi terhadap Mitsuhiro jika pemeriksaan sudah tuntas.
“Sementara masih didalami pemeriksaan oleh Wakasdim Imigrasi. Bila pemeriksaan sudah tuntas, akan dilaksanakan tindakan sesuai UU keimigrasian terhadap tersangka MT (dideportasi),” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Minggu (12/6/2022).
Dalam pemeriksaan MT, lanjut Dedi, NCB Interpol akan mendampingi pelaku saat proses deportasi.
Tak hanya itu, pihak kepolisian Jepang juga akan datang ke tanah air guna melakukan pengawalan proses deportasi terhadap pelaku buron (MT).
“NCB Interpol akan mendampingi saat deportasi. Direncanakan tim Kepolisian Jepang akan datang ke Indonesia untuk backup pengawalan tersangka saat deportasi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47) terkait kasus korupsi dana bantuan COVID-19 telah diamankan di Lampung setelah keberadaannya terdeteksi imigrasi.
"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dedi menyebutkan, informasi diamankannya warga negara Jepang itu diperoleh dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi.
Menurut dia, setelah pihak Jepang mencabut paspor Mitsuhiro Taniguchi, subjek terdeteksi berada di Kalirejo, Lampung Tengah, lalu diamankan oleh imigrasi.
"Ia diamankan pada Selasa tanggal 7 Juni pukul 22.30 WIB," kata Dedi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihak Imigrasi akan melakukan deportasi terhadap Mitsuhiro jika pemeriksaan sudah tuntas.
“Sementara masih didalami pemeriksaan oleh Wakasdim Imigrasi. Bila pemeriksaan sudah tuntas, akan dilaksanakan tindakan sesuai UU keimigrasian terhadap tersangka MT (dideportasi),” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Minggu (12/6/2022).
Dalam pemeriksaan MT, lanjut Dedi, NCB Interpol akan mendampingi pelaku saat proses deportasi.
Tak hanya itu, pihak kepolisian Jepang juga akan datang ke tanah air guna melakukan pengawalan proses deportasi terhadap pelaku buron (MT).
“NCB Interpol akan mendampingi saat deportasi. Direncanakan tim Kepolisian Jepang akan datang ke Indonesia untuk backup pengawalan tersangka saat deportasi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47) terkait kasus korupsi dana bantuan COVID-19 telah diamankan di Lampung setelah keberadaannya terdeteksi imigrasi.
"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dedi menyebutkan, informasi diamankannya warga negara Jepang itu diperoleh dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi.
Menurut dia, setelah pihak Jepang mencabut paspor Mitsuhiro Taniguchi, subjek terdeteksi berada di Kalirejo, Lampung Tengah, lalu diamankan oleh imigrasi.
"Ia diamankan pada Selasa tanggal 7 Juni pukul 22.30 WIB," kata Dedi.
- Penulis :
- M Abdan Muflih