billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Saksi Manajer Perdagangan Perindo: Tak Ada Fisik Jual Beli Ikan antara Mitra dengan Perum Perindo

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Saksi Manajer Perdagangan Perindo: Tak Ada Fisik Jual Beli Ikan antara Mitra dengan Perum Perindo
Pantau – Lima saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dengan terdakwa, General Manager Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing, Wenny Prihatini.

Salah seorang saksi Manajer Perdagangan Perum Perindo, Nursatyo mengaku tidak pernah dilibatkan, terkait transaksi jual beli ikan di Perum Perindo tahun 2016-2019.

“Di kasus ini tidak dilibatkan,” ujar Nursatyo menjawab pertanyaan jaksa.

Menurutnya, dia mendapat perintah dari terdakwa Wenny Prihatini agar menandatangi nota dinas yang berusia invoice dan PO dari lima supplier.

Dia mengakui tidak melakukan pekerjaaan layaknya seorang manajer dilapangan yang seharusnya melakukan pengecekan apakah ada transaksi jual beli ikan.

“Prosedurnya seharusnya , komunikasi dulu dengan supplier, setelah koordinasi dengan pimpinan, jika ACC dicek di lapangan jika sesuai langsung dibayar,” ungkapnya.

Menurutnya, transaksi atau kegiatan jual beli tersebut sebenarnya memang tidak ada fisik ikan yang di perjual belikan.

“Memang faktanya tidak ada,” ungkapnya.

Saksi berikutnya, Nani afriani Lubis staf keuangan dan akuntansi SBU Perum Perindo, menguatkan kesaksian Nursatyo.

Nani mengaku mengeluarkan surat nota dinas, sesuai perintah terdakwa Wenny Prihatini dan mengungkapkan proses tersebut diantaranya ada email dari supllier.

Dia mengatakan, Wenny mengetuai bahwa invoice dan PO yang berikan yang masuk kedalam email

“Iya diketahui” ungkapnya.

Wenny didakwa bersama sama dengan mantan Dirut Perindo Risyanto Suanda, Direktur PT Kemilau Bintang Timur ( KBT), Ir. Lalam Sarlam, Direktur Utama PT. Global Prima Sentosa (PT. GPS) Riyanto Utomo , Direktur PT Samudera Sakti Sepakat (PT SSS) Irwan Gozali, Direktur PT Prima Pangan Madani (PT PPM )Nabil M Basyuni (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Renyta Purwaningrum.

Jaksa mendakwa dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

“Melakukan kerja sama perdagangan ikan dengan Ir. Lalam Sarlam selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur (PT. KBT), Riyanto Utomo selaku Direktur Utama PT. Global Prima Sentosa (PT. GPS), Irwan Gozali selaku Direktur PT. Samudera Sakti Sepakat (PT. SSS), Nabil M Basyuni selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani (PT. PPM) (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Renyta Purwaningrum,” ujar Jaksa.

Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp121,4 miliar dan 279 ribu dolar AS, dari total keseluruhan kerugian negara Rp176 miliar dan 279 ribu dolar AS. (Laporan: Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih