Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ciaaat.. Ini Jurus Ipar Jokowi, Anwar Usman agar Tak Perlu Mundur dari Ketua MK

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Ciaaat.. Ini Jurus Ipar Jokowi, Anwar Usman agar Tak Perlu Mundur dari Ketua MK
Pantau.comAnwar Usman merasa dirinya tak perlu mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ia harus mundur karena suaranya itu dikalahkan oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa Anwar Usman memiliki waktu maksimal sampai sembilan bulan untuk mundur, sampai terpilihnya Ketua dan Wakil Ketu MK yang baru melalui mekanisme pemilihan.

Hal ini bermula saat Priyanto mengajukan judicial review UU MK terkait perubahan masa jabatan hakim konstitusi

Periode jabatan hakim konstitusi diubah di UU. Aturan yang awalnya 5 tahunan, menjadi 15 tahun atau sudah mencapai umur 70 tahun. Masa transisi bagi hakim konstitusi aktif pun muncul.

Pasal 87 a dan 87 b pun muncul. Demikian bunyinya:


Pasal 87 huruf a

"Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."

Pasal 87 huruf b

"Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun."

Pasal 87 huruf a dihapus, sesuai kesepakatan 8 hakim konstitusi, yang berarti, Anwar Usman dan wakilnya, Aswanto, harus mundur dari jabatan mereka.

Namun, Anwar merasa sebaliknya. Dikutip dari putusan MK, Anwar Usman menilai seharusnya Mahkamah menjatuhkan putusan dengan mendasarkan kepada setidaknya dua hal, yaitu:

1) Penerapan prinsip atau kaedah pembentukan peraturan perundangan-undangan yang baik

2) Penerapan prinsip kepastian hukum yang adil, sekaligus prinsip kesamaan di hadapan hukum terhadap pemberlakuan sebuah norma.

Anwar Usman merasa dalam pembentukan sebuah undang-undang, tidak boleh ada norma yang justru menegasikan norma lainnya. Sebab menurutnya, norma di dalam suatu pembentukan peraturan perundang-undangan adalah suatu sistem yang saling melengkapi satu sama lain.

Anwar menyebut kedudukan ketentuan peralihan suatu undang-undang tidak memiliki fungsi untuk menegasikan suatu norma di dalam ketentuan pokok UU dimaksud.

Sebaliknya, itu hanya untuk menjaga proses transisional keberlakuan suatu UU agar dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kesinambungan, dari keberlakuan UU yang lama terhadap UU yang baru.

Terkait hal ini, Butir 127 Lampiran UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dirujuk oleh Anwar, antara lain:

1. Menghindari terjadinya kekosongan hukum;
2. Menjamin kepastian hukum;
3. Memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Terkait dengan permohonan pengujian Pasal 87 huruf a UU No. 7/2020 menyangkut masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, karena jabatan dimaksud merupakan bagian dari hak memilih dan dipilih dari para Hakim Konstitusi, maka sudah selayaknya dan sewajarnya, jika persoalan tersebut dikembalikan kepada pemangku hak, yakni para Hakim Konstitusi.

Anwar Usman memaparkan, "Meskipun dapat dipahami bahwa kehendak para pembentuk UU berkeinginan untuk menjaga proses transisional kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan dengan baik dan lancar, namun keinginan tersebut harus tetap dikembalikan kepada pemangku hak. Sedangkan periode jabatan Ketua dan Wakil Ketua selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3a) UU 7/2020, dapat dilaksanakan setelah dilakukannya proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d juncto Pasal 23 ayat (1) huruf c UU No. 7/2020."

Mempertimbangkan segala hal di atas, Anwar Usman merasa permohonan itu dapat dikabulkan secara bersyarat, sepanjang dimaknai bahwa, "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan terpilihnya Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru oleh sembilan Hakim Konstitusi, yang telah memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d juncto Pasal 23 ayat (1) huruf c UU No. 7/2020".

 
Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani