HOME  ⁄  Nasional

Permintaan Maaf Lengkap Holywings, Kali Ini Bawa-bawa Nasib 3.000 Karyawan dan Keluarganya

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Permintaan Maaf Lengkap Holywings, Kali Ini Bawa-bawa Nasib 3.000 Karyawan dan Keluarganya
Pantau - Holywings Indonesia kembali meminta maaf terkait kasus promosi minuman keras (miras) gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria.

Promosi yang dilakukan dianggap telah melecehkan Nabi Muhammad dan membuat umat Islam marah. Sejumlah pihak melaporkan Holywings ke polisi serta menuntut agar bar dan tempat hiburan malam itu ditutup dari seluruh wilayah Indonesia.

Pada unggahannya kali ini, Holywings Indonesia membawa embel-embel nasib 3.000 karyawanan beserta keluarganya.

Permintaan maaf disampaikan di akun Instagram resminya, @holywingsindonesia, Minggu (26/6/2022). Holywings berharap kasus yang menjeratnya segera diselesaikan.

Berikut permintaan maaf Holywngs Indonesia:

Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini

Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait “promosi” telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak berwajib. Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan

Terima kasih untuk seluruh dukungan yang telah diberikan di postingan kami sebelumnya, tentunya kami dari managemen Holywings Indonesia telah membaca satu per satu segala bentuk kritik, saran & pendapat masyarakat terkait kelalaian kami.

Kami berjanji akan menjadi lebih baik.

6 karyawan jadi tersangka

Saat ini, ada enam karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama terkait promosi miras gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria.

Keenam tersangka itu yakni, EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat malam (24/6/2022).

Sementara, kata Budhi, motif para tersangka dalam membuat konten yang membuat marah umat itu adalah untuk menarik orang datang yang kurang pengunjungnya.

“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai, khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Keenam tersangka yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Budhi.
Penulis :
Aries Setiawan