Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penjual Migor Kemasan Ilegal di Tangerang Diringkus Polisi

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Penjual Migor Kemasan Ilegal di Tangerang Diringkus Polisi
Pantau - Polisi menangkap pelaku perdagangan minyak goreng curah kemasan ilegal. Pengemasan ilegal tersebut tidak memiliki izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Informasi yang beredar di Jl Rasuna Said No. 29 RT.04/04 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Beberapa kali masyarakat melihat ada tangki minyak goreng curah masuk ke lokasi ini. Berdasarkan informasi, kegiatannya sangat mencurigakan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Senin (27/6/2022).

Dirinya mengatakan, pelaku mengemas ulang minyak goreng curah dengan merek Qilla. Ia juga memberi alasan mengapa Qilla dinyatakan ilegal.

"Qilla tidak ada izin edar dari BPOM. Sehingga kita amankan seorang berinisial K (34) seorang direktur perusahaan PT SPI," kata Zain.

Mulanya, ada informasi bahwa terdapat aksi mencurigakan di lokasi tersebut. Kemudian polisi mengecek dan menggeledah. Hasilnya, ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal. Kabarnya minyak goreng tersebut dijual secara online.

"Kami mendapatkan secara online minyak goreng murah. Ada di Shopee, dijual dengan harga Rp20 ribu per liter dan di Tokopedia harga Rp40 ribu dua liter dengan merek Qilla," tuturnya.

"Hasil penggeledahan, kami mendapati ada kegiatan pengemasan. Minyak goreng curah dimasukkan ke kemasan satu liter, dua liter dan jeriken," sambungnya.

Zain menyampaikan, telah diamankan barang bukti berupa tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 unit, mesin pompa 2 unit, timbang reko 1 unit, heat gun 2 buah, tabung filterisasi 5 buah dan minyak goreng curah kemasan 1 liter bermerek Qila sebanyak 200 dus karton dengan isi 12 botol per dus karton.

"Ada sekitar 12.400 botol 1 liter merek Qilla. Kemudian ada minyak goreng kemasan satu liter yang masih polos, hampir 200 karton isi 12 botol dan 1 botol belum diberi label hampir 5.652 botol. Kemudian ada sebanyak 222 minyak goreng kemasan botol dua liter merek Qilla," pungkasnya.

"Ada juga minyak goreng 2 liter polos, belum dilabel kira-kira sebanyak 128 botol. Kemudian 56 jeriken berisi 5 liter," sambungnya.

Pelaku menjual minyak goreng tersebut seharga Rp20 ribu per liter. Harga tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 15.800.

"Kami masih mendalami proses pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini berjalan sudah satu bulan. Penjualan tidak hanya melalui online, tapi juga dilakukan secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini," kata Zain.

Pelaku disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 Ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, K juga disangkakan Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana penjara minimal 2 tahun maksimal 5 tahun denda minimal 2 miliar maksimal 5 miliar. Kami tindak lanjuti dengan koordinasi sama BPOM Serang dan Disperindag akan terus mengembangkan pengungkapan ini. Memeriksa yang menerima barang yang sudah diedarkan oleh pelaku, kita akan periksa bagaimana mendapatkannya," bebernya.
Penulis :
renalyaarifin