HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP DKI Jakarta Kerahkan 250 Anggota Tutup 12 Outlet Holywings

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Satpol PP DKI Jakarta Kerahkan 250 Anggota Tutup 12 Outlet Holywings
Pantau - Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Holywings. Kemudian, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengerahkan 250 anggota untuk menutup 12 outlet Holywings di Jakarta.

"Ada 250 anggota," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dirinya mengatakan ada beberapa outlet Holywings yang tak memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan. Ia mengatakan ada pelanggaran yang terjadi, sehingga perizinan outletnya harus dicabut.

"Tidak seluruhnya Holywings yang saat ini beroperasi dilengkapi oleh dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku," kata Arifin.

"Kemudian ada pula yang sudah memiliki izin tapi melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Selanjutnya kami bertindak mengacu pada adanya surat dinas PM-PTSP yang telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 12 outlet Holywings di Jakarta," sambungnya.

Penyegelan 12 outlet holywings dilakukan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No.18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di DKI Jakarta.

Selanjutnya, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi No. 3863/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

“Hari ini, sekitar 250 anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan akan ada penyidik PNS dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak penanggung jawab di lokasi tersebut. Akan kita buatkan berita acara pemeriksan, setelah itu dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (28/6/2022).

“5 outlet di Jaksel, 4 di Jakut, 2 di Jakbar dan 1 di Jakpus,” sambungnya.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler