Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Keji! Eks Kades di Lebak Cabuli Ponakan Usia 13 Tahun

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Keji! Eks Kades di Lebak Cabuli Ponakan Usia 13 Tahun
Pantau - Mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber, Lebak berinisial AB (51) mencabuli keponakan istrinya yang masih dibawah umur. Peristiwa itu tejadi pada Senin (27/6/2022).

"Betul. Tersangka AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di rumah pelaku. Pelaku seorang mantan kepala desa," kata Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, Kamis (30/6/2022).

Asep mengatakan korban sedang menginap di rumah pelaku. Saat kejadian, kondisi rumah sedang sepi dan pada saat itulah pelaku membujuk korban untuk mengikuti perintahnya.

"AB membujuk korban dengan dalih ingin mengobati korban supaya dapat jodoh, kemudian AB meminta korban membuka baju tapi korban menolak sehingga AB memaksa membuka baju korban," kata Asep.

AB sempat meminta korban untuk bungkam atas kejadian tersebut. Namun korban tetap menghubungi bibinya WR (30) untuk segera dijemput.

"Setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban dan meminta korban tidak memberi tahu aksi bejatnya ke siapapun sambil memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Lalu korban tetap menghubungi bibinya sendiri WR (30). Kemudian korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya," ucap Asep.

Polisi telah mengamankan pelaku. Pelaku dikenakan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Barang bukti berupa pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp 50 ribu, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian," ungkapnya.
Penulis :
renalyaarifin