billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

RUU KIA Atur Cuti Lahiran 6 Bulan Sah Jadi Inisiatif DPR

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

RUU KIA Atur Cuti Lahiran 6 Bulan Sah Jadi Inisiatif DPR
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis, (30/6/2022), menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadai inisiatif DPR.

"Kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna DPR RI

Kemudian para peserta rapat serentak menjawab setuju atas pertanyaan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR RI itu.

RUU KIA menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting pada anak di Indonesia.

Dalam draf RUU tersebut mengatur mengenai perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit enam bulan, yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan”.

Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6, yaitu ayat (1) untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.

Ayat (2), suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, yakni terkait dengan istri yang melahirkan, paling lama empat puluh hari; atau keguguran paling lama tujuh hari.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia