HOME  ⁄  Nasional

Demokrat Soal Pasal Penghinaan Kepala Negara: 'Talk to The Hand, Mr President!'

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Demokrat Soal Pasal Penghinaan Kepala Negara: 'Talk to The Hand, Mr President!'

Pantau.com - Pasal penghinaan terhadap presiden dimasukkan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok DPR. Tak pelak, pasal tersebut menuai kontroversi di kalangan elite dan menanti langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Apakah ini akan sama dengan sikap Jokowi menolak menandatangani UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD 3) yang telah disahkan anggota parlemen Senayan?

Namun, Partai Demokrat dengan lantang menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, mantan Wali Kota Solo diprediksi akan menolak kembali menandatangani revisi UU KUHP tersebut. 

"Nanti si Bapak (Jokowi) juga bakal bilang tak akan tandatangan UU Hukum Pidana hasil revisi karena memuat pasal penghinaan pada Presiden?" tulis Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik melalui akun twitternya @RachlandNashidik seperti dikutip Pantau.com, kamis (22/2/2018).

Baca juga: Presiden Jokowi Tak Mau Tandatangani UU MD3

Pria yang juga juru bicara partai berlambang Mercy itu menyatakan, Jokowi tentu akan bermain aman sebagai bentuk pencitraan. Rachland menambahkan, kendati tidak ditandatangani, UU MD3 juga akan tetap diaplikasikan.

"Sama saja: UU akan tetap berlaku kendati si Bapak (Jokowi) melipir tak mau beri tandatangan. Talk to the hand, Mr. President!," pungkas Rachland.



Dalam RKUHP, pasal penghinaan presiden diatur dalam pasal 239 ayat (1). Di situ disebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang menghina presiden dan wakil presiden akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).

Sementara itu, pasal 239 Ayat (2) menyebutkan bahwa perbuatan itu tidak merupakan penghinaan jika jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.

Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang undang Hukum Pidana Arsul Sani menyatakan jika semua fraksi di DPR setuju jika pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali dihidupkan.

Penulis :
Widji Ananta