Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Pejabat Kementerian Perekonomian dan Kemensos terkait Kasus Migor

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Pejabat Kementerian Perekonomian dan Kemensos terkait Kasus Migor
Pantau -  Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa PJ Kabiro perekonomian Kemenko perekonomian berinisial HK terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekpor CPO pada 2021-2022, Senin (4/7/2022).

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pihaknya memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini.

“5 (lima) orang saksi terkait dengan dugaan Korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujarnya.

Selain HK, tim penyidik Kejagung juga memeriksa empat saksi lainya yakni, R (PNS Kemendag), MM (Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian).

Kemudian, FOH (PNS Kemendag) dan BS (Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemendag).

Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Dirjen perdagangan luar negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Tersangka lainnya dari pihak swasta yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General Manager PT Musi Emas Picare Togar,

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Stanley MA dan Konsultan Kemendag Lin Che Wei.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya.

Tim Gabungan Kejagung dan BPKP sejauh ini masih melakukan audit secara komprehensif untuk menghitung kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus CPO (Migor) ini. (Laporan: Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih