Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Belasan Jaksa Siap Jebloskan Doni Salmanan ke Penjara

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Belasan Jaksa Siap Jebloskan Doni Salmanan ke Penjara
Pantau - Tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dan barang bukti, sudah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kemudian, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Wakil Kepala Kejati Jabar Disi Suhardi menjelaskan, sebanyak 17 orang jaksa akan menangani persidangan dengan tersangka Doni Salmanan.

"Sesuai informasi yang disampaikan Pak Kajari, tim jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Bandung ditunjuk 17 orang," ujar Didi di Bandung, Selasa (5/7/2022).

Didi menjelaskan, tersangka Doni Salmanan telah sengaja melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Akibat tindakannya, Doni mendapatkan keuntungan yang cukup besar.

"Quotex merupakan salah satu platform binary option yang kegiatannya bukan trading, tapi transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian dan masyarakat yang menjadi trader mengalami kerugian setelah mengikuti cara tersangka," kata dia.

Dari cara itu, diketahui tersangka dapat meraup keuntungan sekitar lima persen dari kerugian yang ditanggung para korban aplikasi tersebut.

"Tersangka menerima keuntungan Rp40 miliar atau Rp3 miliar per bulan. Nilai kerugian korban Rp24 miliar dari 142 korban," kata Didi.

Sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah dari tangan tersangka yang disita, turut dibawa ke Kejari Kabupaten Bandung. Barang bukti tersebut dibawa ke Kejari Kabupaten Bandung karena perkara Doni Salmanan telah dilimpahkan kepada jaksa untuk segera diadili di persidangan.

"Sebagian sudah disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," jelasnya.

Adapun sejumlah mobil mewah yang tercatat sebagai barang bukti itu mulai dari Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i Coupe M Tech. Kemudian, ada sepeda motor mewah sitaan dari tangan Doni Salmanan mulai dari Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.

Tersangka Doni Salmanan dijerat Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ditambah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008. Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. [Laporan Kiki]
Penulis :
Aries Setiawan