
Pantau - Polisi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar peredaran beras program SPHP palsu di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kabupaten Probolinggo pada 6 April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 400 sak beras kemasan lima kilogram sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap sebagai bagian dari penindakan tindak pidana di bidang pangan serta perlindungan konsumen.
Polisi telah mengamankan satu tersangka berinisial RMF yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik ilegal tersebut.
Modus Pengemasan Ulang dan Pengurangan Isi
Pelaku diketahui membeli beras curah berkualitas rendah dari berbagai toko lalu mengemas ulang menggunakan karung beras SPHP.
"Kasus ini berupa pengemasan beras polos ke dalam kemasan SPHP berlabel 5 kilogram, namun faktanya berat bruto termasuk kemasan hanya 4,9 kilogram," ungkap pihak kepolisian.
Selain kualitas rendah, pelaku juga mengurangi isi beras dari 5 kilogram menjadi sekitar 4,9 kilogram untuk meningkatkan keuntungan.
"Beras yang digunakan kualitasnya jauh di bawah standar medium. Secara kasat mata, tingkat pecahannya mencapai sekitar 80 persen, padahal standar beras medium maksimal 25 persen," jelasnya.
Pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3.000 per kemasan dari praktik tersebut.
Bisnis Berjalan Dua Tahun dan Omzet Puluhan Juta
Bisnis ilegal ini telah dijalankan selama kurang lebih dua tahun dengan penjualan berdasarkan pesanan pelanggan melalui sistem daring.
Dalam satu minggu, pelaku mampu mengolah sekitar 2 ton beras atau setara 200 kemasan.
"Dalam satu minggu, pelaku bisa mengolah sekitar 2 ton beras atau setara 200 kemasan. Estimasi omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan," ungkapnya.
Permintaan tertinggi terjadi menjelang Idul Fitri karena kebutuhan masyarakat untuk zakat fitrah meningkat.
Tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait label tidak benar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak Perum Bulog menegaskan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog.
"Beras SPHP merupakan beras medium dengan standar tertentu dan hanya disalurkan melalui jalur resmi. Kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli beras kemasan di pasaran.
"Karena yang asli tertera tanggal kadaluarsa dan izin edar, tapi pelaku saat ini sangat lihai membuatnya sangat mirip dengan yang asli," pungkasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick








