Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Periksa Eks Presiden ACT terkait Legalitas Yayasan

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Bareskrim Periksa Eks Presiden ACT terkait Legalitas Yayasan
Pantau - Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Dia diperiksa terkait legalitas yayasan ACT.

"Baru tentang legalitas yayasan. Jadi, baru seputar itu saja," kata Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dia mengatakan bahwa dirinya belum selesai diperiksa dan belum ditanyakan soal dokumen keuangan.

"Belum sampai dokumen keuangan. Masih lama, nanti ya," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membuka penyelidikan terkait pengelolaan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hari ini dijadwalkan penyidik melakukan pemanggilan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

"Sesuai undangan, presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (8/7/2022).

Whisnu mengatakan pihaknya sudah menyarankan pihak ACT untuk menyertakan dokumen keuangan. Ia mengatakan akan mengkonfirmasi soal keuangan dan operasional ACT.

"Kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," ucapnya.
Penulis :
renalyaarifin