Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mas Bechi Tersangka Kasus Cabul Dijebloskan ke Sel Isolasi dan Dilarang Dijenguk

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Mas Bechi Tersangka Kasus Cabul Dijebloskan ke Sel Isolasi dan Dilarang Dijenguk
Pantau - Tersangka kasus pencabulan terhadap santri, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, ditahan di Rutan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kiai Mochmmad Mukhtar Mukthi, itu dijebloskan ke ruang isolasi.

Kepala Rutan (Karutan) Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, sebelum dimasukkan ke ruang isolasi, serangkaian pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh petugas Rutan Medaeng.

"Langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Psikologis dan yang lainnya sehat," kata Wahyu, di Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Selain pemeriksaan kesehatan, Mas Bechi juga ditempatkan di ruang isolasi tanpa ada perbedaan dengan tahanan baru yang lain.

"Tidak ada keistimewaan setiap tahanan baru kita taruh ruang isolasi. Ini semua arahan dari Kanwil Kemenkumham Jatim," tegasnya.

Belum boleh dikunjungi

Soal kunjungan atau pendampingan dari pihak keluarga tersangka, Wahyu Hendrajati menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang menjenguk.

"Karena kunjungan tatap muka masih belum diperkenankan, nanti tanggal 19 baru bisa dilakukan kunjungan tatap muka," ujarnya.

Sesuai SOP yang ada, Mas Bechi akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.

Mas Bechi juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," katanya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red)," kata perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.
Penulis :
Aries Setiawan