
Pantau - Pria paruh baya bernama Natrom (62) di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menyita perhatian publik lantaran mengaku dirinya sebagai dewa matahari.
Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menegaskan, pengakuan Natrom sudah masuk ke dalam ranah penistaan ajaran agama Islam. Pasalnya, sebagai dewa matahari, Natrom melarang warga Muslim menunaikan salat.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Deden Farhan mengungkapkan, pihaknya akan mendatangi kediaman Natrom pada Kamis (14/7/2022). Ia menuturkan, maksud kedatangannya tersebut adalah untuk memberi pemahaman perihal ajaran agama Islam yang baik dan benar kepada Natrom.
"Insya Allah besok kami akan turun ke Bayah," katanya kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Deden menambahkan, khususnya bagi warga setempat agar jangan mudah terprovokasi dengan pernyataan pria paruh baya tersebut. Ada baiknya, kata Deden, warga lebih waspada terhadap orang yang menyebarkan ajaran agama baru.
"Tidak terprovokasi, kita percayakan penanganan kepada pemerintah. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati terkait orang-orang baru yang melaksanakan agama apa pun. Cukup melihat ustadz, kiai, tokoh agama di kampung kita, insya Allah lebih aman, lebih jelas," imbuhnya.
Deden pun mendorong pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini lantaran pengakuan Natrom yang meresahkan warga di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
"Mengaku sebagai dewa matahari dan dalam ajarannya melarang orang untuk salat dan hal-hal yang melanggar syariat agama bahkan sudah melecehkan ajaran agama Islam. Saya men-support dan mendukung upaya pemerintah khususnya aparat kepolisian di Lebak untuk segera memproses dan menangkap pelaku. Mudah-mudahan tidak perlu delik aduan cukup delik umum karena pelaku sudah melanggar UU Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang penodaan agama," pungkasnya. [Laporan: Khalied Malvino]
Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menegaskan, pengakuan Natrom sudah masuk ke dalam ranah penistaan ajaran agama Islam. Pasalnya, sebagai dewa matahari, Natrom melarang warga Muslim menunaikan salat.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Deden Farhan mengungkapkan, pihaknya akan mendatangi kediaman Natrom pada Kamis (14/7/2022). Ia menuturkan, maksud kedatangannya tersebut adalah untuk memberi pemahaman perihal ajaran agama Islam yang baik dan benar kepada Natrom.
"Insya Allah besok kami akan turun ke Bayah," katanya kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Deden menambahkan, khususnya bagi warga setempat agar jangan mudah terprovokasi dengan pernyataan pria paruh baya tersebut. Ada baiknya, kata Deden, warga lebih waspada terhadap orang yang menyebarkan ajaran agama baru.
"Tidak terprovokasi, kita percayakan penanganan kepada pemerintah. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati terkait orang-orang baru yang melaksanakan agama apa pun. Cukup melihat ustadz, kiai, tokoh agama di kampung kita, insya Allah lebih aman, lebih jelas," imbuhnya.
Deden pun mendorong pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini lantaran pengakuan Natrom yang meresahkan warga di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
"Mengaku sebagai dewa matahari dan dalam ajarannya melarang orang untuk salat dan hal-hal yang melanggar syariat agama bahkan sudah melecehkan ajaran agama Islam. Saya men-support dan mendukung upaya pemerintah khususnya aparat kepolisian di Lebak untuk segera memproses dan menangkap pelaku. Mudah-mudahan tidak perlu delik aduan cukup delik umum karena pelaku sudah melanggar UU Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang penodaan agama," pungkasnya. [Laporan: Khalied Malvino]
- Penulis :
- M Abdan Muflih