Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Deny Indrayana, Kasus Mardani Maming Bisnis yang 'Dikriminalisasi'

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Deny Indrayana, Kasus Mardani Maming Bisnis yang 'Dikriminalisasi'
Pantau – Tim kuasa hukum eks Bupati tanah Bumbu Mardani Maming membacakan permohonan gugatan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan , Selasa (18/7/2022).

Dalam permohonannya yang dibacakan bergantian, tim kuasa hukum meminta proses penyidikan kasus Maming di hentikan oleh pengadilan yang menyatakan, KPK tidak berwenang menangani perkaranya.

Salah seorang anggota tim yakni eks Wamenkumham Deny Indrayana mengatakan, persoalan yang menimpa kliennya adalah persolan bisnis yang dikriminalkan.

“Kami menegaskan, bahwa ini adalah persoalan bisnis to bisnis. Ada underliyingnya dan bisa dibuktikan bahwa ini adalah proses keperdataan yang seharusnya tidak dikriminalkan,” ujarnya.

Selain itu, Deny menilai penetapan tersangka oleh kpk tidak sah karena tidak didasari dengan due proses of law, barang bukti yang sama dengan perkara yang tengah ditangani kejaksaan.

Dan yang paling penting tidak terpenuhi due proses of the law, dimana proses penetapan tersangka maupun barang bukti tidak sah,” katanya.

Diberitakan, Ketua umum BPP HIPMI Mardani Maming yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel ini, mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin, 27 Juni 2022.

Dia menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. KPK sejauh ini belum mengumumkan secara resmi terkait kasus apa politisi dpdip tersebut dijadikan tersangka.

Info yang beredar pada 20 Juni 2022 , KPK telah menetapkan Maming terkait kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK juga telah mencegah Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming agar tidak dapat bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Selain itu KPK juga pernah memeriksa Mardani Maming pada kamis (2/6) terkait kasus yang melibatkan pengusahan Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam pemilik Johnlin grup.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah apartemen Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat. [Laporan: Syrudatin]

 
Penulis :
Desi Wahyuni