
Pantau - Habib Rizieq Shihab menyatakan dirinya menjadi tahanan kota mulai Rabu (20/7/2022) hingga 10 Juni 2024. Sebelumnya, keputusan itu dibacakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kepada kawan-kawan, kepada semua yang selama ini ikut peduli perjuangan kita, kalau hari ini tidak diundang atau tidak tahu, atau terlambat kabarnya sampai, tolong dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya," kata Habib Rizieq dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Islamic Brotherhood Television.
Ia menambahkan, ada prosedur sensitif yang mesti dilalui. Rizieq menyebut bahwa dirinya harus berhato-hati agar bebas bersyaratnya bisa terwujud.
"Ada sejumlah prosedur yang sangat sensitif yang kami jalani. Salah sedikit saja, pembebasan bersyarat nggak jadi," ucapnya.
"Setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh keluar kota, keluar pulau, ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan," sambungnya.
"Kepada kawan-kawan, kepada semua yang selama ini ikut peduli perjuangan kita, kalau hari ini tidak diundang atau tidak tahu, atau terlambat kabarnya sampai, tolong dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya," kata Habib Rizieq dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Islamic Brotherhood Television.
Ia menambahkan, ada prosedur sensitif yang mesti dilalui. Rizieq menyebut bahwa dirinya harus berhato-hati agar bebas bersyaratnya bisa terwujud.
"Ada sejumlah prosedur yang sangat sensitif yang kami jalani. Salah sedikit saja, pembebasan bersyarat nggak jadi," ucapnya.
"Setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh keluar kota, keluar pulau, ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan," sambungnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino