HOME  ⁄  Nasional

KPK Coret BW dari Tim Pengacara Mardani Maming

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

KPK Coret BW dari Tim Pengacara Mardani Maming
Pantau - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin menyatakan, Bambang Widjojanto (BW) selaku salah satu kuasa hukum Mardani Maming dicoret. Burhanuddin menyebut bahwa KPK masih berkewajiban membantu dan melindungi BW yang tercatat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2011-2015.

"Meskipun BW sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, namun masih terdapat hubungan hukum antara BW dengan KPK, karena KPK berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap BW terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Burhanuddin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Burhanuddin lalu mengatakan pencoretan BW dari daftar pengacara Mardani Maming ini bersinggungan dengan statusnya di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi.

Burhanuddin mengklaim, ada konflik kepentingan antara BM dengan Mardani Maming. Burhanuddin bahkan menuturkan, BW melanggar Peraturan Perundang-undangan (Perpu). Pasalnya, Mardani Maming adalah pemegang saham terafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang berkantor di DKI Jakarta.

"Hal ini karena Pemohon praperadilan (MM) merupakan pemegang saham dan/atau menjadi pengurus dan/atau terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang beralamat/berkedudukan/mempunyai kantor/ menjalankan usaha di DKI Jakarta diantaranya PT Batulicin Enam Sembilan dan perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Pemohon pun memiliki alamat, berkedudukan, mempunyai kantor dan/atau menjalankan usaha di DKI Jakarta, di antaranya PT Prolindo Cipta Nusantara," bebernya.

"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi saudara BW selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum Pemohon," sambungnya.

Burhanuddin mengatakan, larangan benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN di Pemprov DKI Jakarta. Dia mengatakan, BW terikat dengan ketentuan ini.

"Benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dimana ketentuan tersebut berlaku bagi pegawai ASN maupun pegawai non-ASN di Provinsi DKI Jakarta, demikian maka Bambang Widjojanto sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP yang berstatus non-ASN pun terikat dengan ketentuan benturan kepentingan (conflict of interest) tersebut," tutupnya.
Penulis :
khaliedmalvino