
Pantau - Ketua Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin menyebut, eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengundurkan diri dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Burhanuddin kemudian menyatakan, conflict of interest ini mesti dilaporkan kepada atasan BW di TGUPP DKI Jakarta secara tertulis. Burhanuddin juga menyoroti terkait pemeriksaan BW dalam hal ini.
"Adapun adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest) harus dilaporkan ke atasan secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan dan keputusan hasil pemeriksaan ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta," ucapnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).
Burhanuddin menegaskan, posisi BW di TGUPP juga berkaitan dengan pihak swasta. Dia menyebut hal itu membuat munculnya potensi conflict of interest antara tugas dan fungsi BW di TGUPP, sementara pada kasus hukum yang melibatkan Maming Mardani, BW diangkat sebagai pengacara.
"Saudara Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi antara lain memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang hukum dan pencegahan korupsi dan melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, tokoh, pemerhati, ahli, instansi pemerintah/swasta dan/atau masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bidang hukum dan pencegahan korupsi," kata Burhanuddin.
"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon selaku pemilik/pemegang saham/pengurus perseroan yang menjadi lingkup/objek dari regulasi/kebijakan yang menjadi tugasnya," sambungnya.
KPK menduga BW telah melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Ketentuan tersebut berlaku bagi ASN maupun non-ASN di Pemprov DKI," terang Burhanuddin.
Burhanuddin kemudian menyatakan, conflict of interest ini mesti dilaporkan kepada atasan BW di TGUPP DKI Jakarta secara tertulis. Burhanuddin juga menyoroti terkait pemeriksaan BW dalam hal ini.
"Adapun adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest) harus dilaporkan ke atasan secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan dan keputusan hasil pemeriksaan ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta," ucapnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).
Burhanuddin menegaskan, posisi BW di TGUPP juga berkaitan dengan pihak swasta. Dia menyebut hal itu membuat munculnya potensi conflict of interest antara tugas dan fungsi BW di TGUPP, sementara pada kasus hukum yang melibatkan Maming Mardani, BW diangkat sebagai pengacara.
"Saudara Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi antara lain memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang hukum dan pencegahan korupsi dan melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, tokoh, pemerhati, ahli, instansi pemerintah/swasta dan/atau masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bidang hukum dan pencegahan korupsi," kata Burhanuddin.
"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon selaku pemilik/pemegang saham/pengurus perseroan yang menjadi lingkup/objek dari regulasi/kebijakan yang menjadi tugasnya," sambungnya.
KPK menduga BW telah melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Ketentuan tersebut berlaku bagi ASN maupun non-ASN di Pemprov DKI," terang Burhanuddin.
- Penulis :
- khaliedmalvino