Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terbukti Lakukan Penipuan Emas Skema Ponzi, Budi Hermanto Divonis 13 Tahun Penjara

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Terbukti Lakukan Penipuan Emas Skema Ponzi, Budi Hermanto Divonis 13 Tahun Penjara
Pantau – Budi Hermanto yang merupakan terdakwa atas kasus penipuan berupa emas dengan skema ponzi ini terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Atas kasus tersebut, hakim memvonis Budi dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan juga denda senilai Rp12 miliar 6 bulan kurungan.

Febri Diansyah selaku pengacara korban mengatakan bahwa pihaknya dan kliennya akan mempelajari lebih lanjut terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan melihat potensi langkah hukum lanjutan yang perlu dilakukan agar pemulihan kerugian korban kejahatan dalam kasus ini bisa maksimal dilakukan,” kata Febri pada Rabu (20/7/2022).

Ia juga berharap pihak Mahkamah Agung (MA) memperhatikan trobosan penting agar dapat menjadi sikap bersama lembaga peradilan ke depannya.

Seperti diketahui sebelumnya, Budi Hermanto menawarkan investasi emas yang ditukar dengan cara bilyet giro atau cek. Ia juga menjanjikan kepada para korbannya dengan keuntungan yang tinggi.

Namun sayangnya, Budi tak menepati janjinya itu. Ia juga diduga telah memutar uang dari para investor baru ke investor lama.

Atas kasusnya itu, Budi dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler