
Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengingatkan Habib Rizieq untuk taat kepada persyaratan mengenai pembabasan bersyaratnya.
"Bebas bersyarat masih ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Harapannya Pak Habib terus taat dengan persyaratan pembebasan bersyarat," ujar Yasin di Solo, Rabu (20/7/2022) malam.
Yasonna juga menilai bahwa pembebasan bersyarat terhadap Habieb Rizieq merupakan hak pribadinya.
"Itu hak dia (re: bebas bersyarat). Kita memperlakukan semua orang samua," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Habib Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat Rabu (20/7/2022).
Ia bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, dan keluar penjara pada pukul 06.30 WIB. Usai bebas dari penjara, Habib Rizieq akan berkumpul bersama keluarga di kediamannya di Petamburan.
Habib Rizieq mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum, Rika Aprianti, mengatakan Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
"Bebas bersyarat masih ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Harapannya Pak Habib terus taat dengan persyaratan pembebasan bersyarat," ujar Yasin di Solo, Rabu (20/7/2022) malam.
Yasonna juga menilai bahwa pembebasan bersyarat terhadap Habieb Rizieq merupakan hak pribadinya.
"Itu hak dia (re: bebas bersyarat). Kita memperlakukan semua orang samua," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Habib Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat Rabu (20/7/2022).
Ia bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, dan keluar penjara pada pukul 06.30 WIB. Usai bebas dari penjara, Habib Rizieq akan berkumpul bersama keluarga di kediamannya di Petamburan.
Habib Rizieq mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum, Rika Aprianti, mengatakan Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia