
Pantau - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dicegah ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku. Mantan Penyidik KPK mengungkapkan Yasonna merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan pencegahan keluar negeri Hasto dan Yasonna merupakan langkah yang tepat.
"Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasonna tepat. Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri," kata Yudi, Kamis (26/12/2024).
Baca: KPK Tegaskan Pencegahan Yasonna Laoly untuk Proses Penyidikan Kasus Harun Masiku
Yudi menyebutkan Yasonna merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut lantaran merupkan saksi yang terakhir kali diperiksa sebelum penetapan tersangka pada Hasto dalam kasus Harun Masiku.
"Penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini, sehingga harus dicekal, yang merupakan kewenangan penyidik. Kita tahu bahwa Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya, sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan," ujar Yudi.
Selain itu, Yudi menuturkan untuk Direktorat Jenderal Imigrasi segera memberikan surat pencegahan kepada keduanya serta paspor fisik keduanya segera ditahan.
"Meminta kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna pencekalan mereka, dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan, tergantung kebutuhan penyidik," ucap Yudi.
Sebelumnya, Yasonna telah dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. KPK mendalami sejumlah dokumen, termasuk surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh DPP PDIP.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia," jelas Tessa.
Baca juga: Musim Libur Panjang, Yasonna dan Hasto Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Dalam keterangannya, Yasonna mengakui bahwa penyidik KPK menanyakan perihal surat yang dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa. Surat tersebut terkait perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang meninggal dunia.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna di gedung KPK, Rabu (18/12).
Selain itu, Yasonna juga ditanya terkait kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, terutama soal perlintasan Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.
"Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku," ujar Yasonna.
Kasus suap Harun Masiku telah menjadi perhatian publik selama beberapa tahun terakhir. KPK terus menggali informasi dan bukti terkait keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam kasus ini. Dengan pencegahan Yasonna dan Hasto ke luar negeri, KPK berharap dapat mempercepat proses penyidikan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun