
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pencegahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.
"Pencegahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah kami tangani," ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Menurut Tessa, keputusan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak diterbitkan pada 24 Desember 2024. Selain Yasonna, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) juga turut dicegah bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Disebut Sedang Rayakan Natal Bersama Keluarga
"Kami memerlukan keterangan yang relevan dari pihak-pihak terkait, termasuk YHL dan HK, untuk memperkuat langkah penyidikan," jelas Tessa.
Respons dari PDIP
Menanggapi langkah KPK ini, PDI Perjuangan menyuarakan keberatan. Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mempertanyakan dasar pencegahan tersebut dan menyebut alasan yang diberikan oleh KPK tidak jelas.
"Ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap pengurus PDI Perjuangan melalui alasan-alasan yang terkesan mengada-ada," ujar Guntur.
Ia juga menyinggung bahwa kasus ini menyerupai bentuk serangan politik terhadap partainya.
"Penempatan kasus ini seperti membangun narasi negatif yang tidak mendasar terhadap PDI Perjuangan," tambahnya.
Kasus Harun Masiku: Perjalanan Panjang
Harun Masiku, buron KPK sejak 2020, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan. Upaya pencarian Harun terus menjadi polemik karena lambatnya perkembangan meskipun ia telah dinyatakan sebagai buron sejak lama.
KPK menegaskan, pencegahan Yasonna dan Hasto bertujuan mendorong penyelesaian penyidikan kasus yang menyita perhatian publik ini.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa intervensi pihak manapun," kata Tessa.
Sementara itu, pengamat politik menilai langkah KPK ini sebagai uji integritas terhadap lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus besar yang melibatkan tokoh politik nasional.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah