Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Disebut Sedang Rayakan Natal Bersama Keluarga

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Disebut Sedang Rayakan Natal Bersama Keluarga
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/ANTARA

Pantau - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Hasto disebut saat ini tengah merayakan momen Natal bersama keluarga.

"Lagi Natalan, kan hari ini Hari Natal," kata Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli, Rabu (25/12/2024).

Guntur tidak merinci lokasi pasti Hasto, tetapi ia menegaskan jika saat ini Hasto tengah merayakan Natal bersama keluarganya.

"Misa Natal dan merayakan Natal bersama keluarga," ujar Guntur.

Baca: Polisi Ungkap Sebagian Uang Suap Kasus Harun Masiku dari Hasto Kritiyanto

Sebelumnya, pada Selasa (24/12) KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka, PDIP Siapkan Bantuan Hukum

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler