
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menyikapi hal tersebut, PDIP memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Hasto.
"Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," ujar Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Said menegaskan bahwa sebagai warga negara, Hasto memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada arahan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Komitmen Hukum dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
"Bagaimana langkah-langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto. Kami masih menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum. Tentu, kami berharap publik memegang prinsip praduga tak bersalah," tambah Said.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Hal ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, juga tertanggal 23 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto memiliki peran signifikan dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku (HM) untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani.
"Saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. HK bahkan mengupayakan agar HM ditempatkan di dapil Sumsel 1 meskipun HM berasal dari Sulawesi Selatan," kata Setyo.
Dalam pemilu legislatif 2019, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah caleg PDIP lainnya, Rizky Aprilia, yang memperoleh 44.402 suara. Namun, Hasto secara aktif berupaya agar kursi DPR yang seharusnya menjadi milik Rizky diberikan kepada Harun.
"HK berupaya agar Rizky Aprilia mau mengundurkan diri untuk memberikan jalan kepada HM. Namun, upaya tersebut ditolak oleh Rizky," jelas Setyo.
Hasto juga dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pemberian suap dan perintangan penyidikan dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah