
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan bahwa proses ini dilakukan berdasarkan bukti hukum yang kuat.
"Penetapan ini murni penegakan hukum. Tidak ada unsur politisasi dalam setiap langkah yang kami ambil," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Penekanan pada Profesionalisme KPK
Setyo menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah melalui mekanisme yang jelas dan terukur. Keputusan ini diambil berdasarkan ekspos kasus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK serta deputi terkait."Keputusan ini merupakan hasil pembahasan yang mendalam dan akurat," katanya.
Baca Juga:
Terkuak! Hasto Suruh Pegawainya Hubungi Harun Masiku-Rendam Ponsel
Dalam proses penyidikan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk menyalurkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Peran Kunci Hasto dalam Kasus Suap
Setyo menjelaskan, Hasto bersama Harun Masiku dan Saeful Bahri memberikan uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP yang menjadi perantara dalam kasus ini. Transaksi tersebut berlangsung antara 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
"Ini adalah kasus korupsi serius yang melibatkan beberapa pihak penting, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum tanpa pandang bulu," tegas Setyo.
Kejar Harun Masiku, Tersangka DPO
Kasus ini kembali menyoroti keberadaan Harun Masiku, tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Harun diduga menjadi otak di balik upaya penyuapan yang melibatkan sejumlah pihak.
Selain itu, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang sudah divonis tujuh tahun penjara, saat ini menjalani bebas bersyarat di Lapas Kedungpane, Semarang. Kasus ini semakin memperlihatkan kompleksitas skandal korupsi di tubuh penyelenggara pemilu.
Fokus KPK pada Transparansi
Setyo menekankan bahwa KPK tetap berpegang pada prinsip transparansi dalam menangani kasus ini."Kami akan terus memberikan informasi yang akurat kepada publik. Penanganan kasus ini adalah bagian dari upaya memperbaiki sistem dan mencegah praktik korupsi di masa depan," ujarnya.
Dengan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto, KPK berharap dapat mengirim pesan kuat kepada semua pihak bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas tanpa terkecuali.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah