HOME  ⁄  Hukum

Musim Libur Panjang, Yasonna dan Hasto Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Musim Libur Panjang, Yasonna dan Hasto Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Foto: mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Dok. Pantau.com/Senaru

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) bepergian ke luar negeri. Pencegahan pada musim liburan panjang ini dilakukan terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Tessa menjelaskan bahwa keputusan pencegahan ini diambil demi mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kedua tokoh tersebut. KPK memerlukan keterangan dari Yasonna dan Hasto untuk mendalami kasus yang sedang diselidiki.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," ujar Tessa.

Baca juga: Dalih KPK Panggil Mendadak Yasonna Laoly, Tegaskan Punya Bukti Kuat

Sebelumnya, Yasonna telah dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. KPK mendalami sejumlah dokumen, termasuk surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh DPP PDIP.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia," jelas Tessa.

Dalam keterangannya, Yasonna mengakui bahwa penyidik KPK menanyakan perihal surat yang dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa. Surat tersebut terkait perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang meninggal dunia.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna di gedung KPK, Rabu (18/12/2024).

Selain itu, Yasonna juga ditanya terkait kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, terutama soal perlintasan Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

"Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku," ujar Yasonna.

Kasus suap Harun Masiku telah menjadi perhatian publik selama beberapa tahun terakhir. KPK terus menggali informasi dan bukti terkait keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam kasus ini. Dengan pencegahan Yasonna dan Hasto ke luar negeri, KPK berharap dapat mempercepat proses penyidikan.

Penulis :
Muhammad Rodhi