Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lagi-lagi Adik dan Ibu Maming Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Lagi-lagi Adik dan Ibu Maming Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
Pantau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik dari tersangka kasus dugaan korupsi Mardani H Maming, yakni Rois Sunandar untuk melakukan penyidikan kasus tersebut.

Tak hanya itu, ibu kandung Maming, Sitti Mariani pun turut dipanggil oleh tim penyidik KPK. Namun sayangnya, keduanya tidak bisa mememnuhi panggilan tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa keduanya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tanpa adanya konfirmasi alasan yang jelas.

“Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan dan Sitti Mariani selaku Ibu Rumah Tangga, keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis (21/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (20/7/2022)

Salah satu saksi yang dipanggil ialah Rois Sunandar selaku direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang juga adik bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni pihak swasta Andy Cahyadi dan Sitti Mariani selaku ibu rumah tangga.

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Penulis :
M Abdan Muflih