
Pantau - Pengamat politik Rocky Gerung berpendapat jika Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak bakal mengulangi kesalahan ketika Pemilu 2019.
Habib Rizieq secara terang-terangan mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menjadi Presiden. Namun setelah terpilihnya Jokowi di Pemilu 2019, Prabowo menjadi sorotan Rocky lantaran bergabung ke Kabinet Indonesia Maju.
“Habib Rizieq belajar dari kekonyolan politik di 2019,” terang Rocky melalui channel Youtubenya Rocky Gerung Official yang dilihat tim Pantau.com, Jumat (22/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022). Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementeran Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara sebelum akhirnya bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.
Habib Rizieq secara terang-terangan mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menjadi Presiden. Namun setelah terpilihnya Jokowi di Pemilu 2019, Prabowo menjadi sorotan Rocky lantaran bergabung ke Kabinet Indonesia Maju.
“Habib Rizieq belajar dari kekonyolan politik di 2019,” terang Rocky melalui channel Youtubenya Rocky Gerung Official yang dilihat tim Pantau.com, Jumat (22/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022). Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementeran Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara sebelum akhirnya bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.
- Penulis :
- khaliedmalvino