
Pantau - Dosen UI dan Pegiat Media Sosial Ade Armando dikawal ketat aparat kepolisian guna memberikan kesaksian terkait kasus yang menimpa dirinya.
Ade Armando hari ini Rabu (27/7/2022) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk memberi kesaksian atas kasus pengeroyokan yang menimpanya saat demo di depan gedung DPR RI (11/4/2022).
Ade datang pada pukul 12.27 WIB didampingi kuasa hukumnya, Andi Windo. Dia juga dikawal ketat lima orang polisi berseragam lengkap. Kelima aparat berjaga- jaga persis di belakang Ade.
"Saya jadi saksi tidak ada persiapan khusus, saya hanya sekedar jadi saksi terhadap kasus pengeroyokan atau percobaan pembunuhan terhadap saya itu," kata Ade kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (27/7/2022).
Ade berujar saat ini kondisinya sudah membaik usai menjadi bulan-bulanan massa beberapa waktu lalu. Ia pun berharap para terdakwa dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau saya sih berharap keadilan bisa ditegakkan ya siapa yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukan," ujarnya.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menggelar sidang perkara pengeroyokan Ade Armando hari ini, Rabu (27/7/2022). Agenda sidang saat ini yaitu pemeriksaan saksi. Ade Armando hadir secara langsung sebagai saksi pelapor.
Dalam perkara ini, enam orang didakwa atas kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.
[caption id="attachment_231977" align="alignnone" width="300"]
Ade Armando dirawat intensif di rumah sakit di ruang HCU. Ia mengalami perdarahan otak usai dikeroyok massa demo 11 April.[/caption]
Dikeroyok Massa
Pada unjuk rasa aliansi BEM SI yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin, 11 April 2022, ada momentum di mana seorang pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dihakimi sekelompok massa.
Ade Armando babak belur dihajar massa, sebelum akhirnya bisa diselamatkan oleh polisi yang bertugas di lokasi aksi.
Ade Armando hari ini Rabu (27/7/2022) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk memberi kesaksian atas kasus pengeroyokan yang menimpanya saat demo di depan gedung DPR RI (11/4/2022).
Ade datang pada pukul 12.27 WIB didampingi kuasa hukumnya, Andi Windo. Dia juga dikawal ketat lima orang polisi berseragam lengkap. Kelima aparat berjaga- jaga persis di belakang Ade.
"Saya jadi saksi tidak ada persiapan khusus, saya hanya sekedar jadi saksi terhadap kasus pengeroyokan atau percobaan pembunuhan terhadap saya itu," kata Ade kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (27/7/2022).
Ade berujar saat ini kondisinya sudah membaik usai menjadi bulan-bulanan massa beberapa waktu lalu. Ia pun berharap para terdakwa dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau saya sih berharap keadilan bisa ditegakkan ya siapa yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukan," ujarnya.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menggelar sidang perkara pengeroyokan Ade Armando hari ini, Rabu (27/7/2022). Agenda sidang saat ini yaitu pemeriksaan saksi. Ade Armando hadir secara langsung sebagai saksi pelapor.
Dalam perkara ini, enam orang didakwa atas kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.
[caption id="attachment_231977" align="alignnone" width="300"]

Dikeroyok Massa
Pada unjuk rasa aliansi BEM SI yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin, 11 April 2022, ada momentum di mana seorang pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dihakimi sekelompok massa.
Ade Armando babak belur dihajar massa, sebelum akhirnya bisa diselamatkan oleh polisi yang bertugas di lokasi aksi.
- Penulis :
- Desi Wahyuni