billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perkosa TKI, Politisi Malaysia Dihukum 13 Tahun Penjara

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Perkosa TKI, Politisi Malaysia Dihukum 13 Tahun Penjara
Pantau - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman kepada mantan Anggota Dewan Eksekutif Negeri Perak, Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, dengan hukuman 13 tahun penjara.

Selain kurungan penjara, Paul juga dihukum 2 cambukan karena memperkosa Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia, pada tiga tahun lalu.

Berdasarkan laman thestar.com, Hakim Abdullah Wahab, dalam memberikan penilaiannya, menyatakan Paul bersalah atas pemerkosaan tersebut. Ia dibuktikan bersalah setelah Hakim mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

"Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda," ungkap Hakim Abdullah dalam laman thestar.com, seperti yang dilihat Pantau.com, Rabu (27/7/2022).

"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat," tambahnya.

Hakim mengatakan, pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur ​​dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.

"Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela," katanya.

Datuk Rajpal yang merupakan penasihan utama Paul, selama mitigasi mengatakan bahwa terdakwa menikah dengan empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Sekretaris I KBRI Junjungan Sigalingging mengatakan KBRI puas dengan putusan tersebut.Dia mengatakan keputusan itu menunjukkan bahwa sistem hukum Malaysia mampu membawa keadilan.

“Hari ini kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan kami sangat menghargai hakim yang telah menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan dalam mengadili perkara ini,” katanya saat ditemui di luar pengadilan,

Diketahui sebelumnya, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berusia 23 tahun yang tidak disebutkan namanya itu diperkosa pada juli 2019.

Tindak perkosaan tersebut dilakukan Paul Yong di dalam sebuah di rumahnya yang berada di kawasan Meru Desa Park, Negeri Perak, Malaysia, pada Minggu (7/7/2019) malam waktu setempat.

Sekedear informasi, Paul Yaong Choo Kiong adalah seorang politikus Malaysia yang pernah menjabat sebagai Anggota Majelis Legislatif Negara Bagian Perak (MLA) untuk Tronoh sejak Mei 2013.
Ia menjabat sebagai Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Perak (EXCO) dalam administrasi negara bagian Pakatan Harapan (PH) dari Mei 2018 hingga Maret 2020.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia