HOME  ⁄  Nasional

MKD DPR Bakal Hentikan Dugaan Kasus Pencabulan Jika Korban Tak Hadiri Pemanggilan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

MKD DPR Bakal Hentikan Dugaan Kasus Pencabulan Jika Korban Tak Hadiri Pemanggilan
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan )MKD) DPR RI bakal menghentikan kasus pencabulan anggota DPR berinisial DK jika terduga korban belum juga hadir untuk dimintai keterangan.

"Kita akan segera ambil keputusan, nggak mungkin kita bertele-tele ini kan marwah DPR, ya secepatnyalah kalau korbannya nggak datang kita putuskan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Dek Gam menuturkan pihaknya tak ingin kasus ini menuai polemik di masyarakat, sedangkan pihak korban tidak datang-datang. Menurutnya, MKD DPR RI juga berkewajiban menjaga kehormatan anggota DPR.

"Kita nggak mau ini jadi polemik, jadi bola liar di masyarakat, seakan-akan anggota DPR ini cabul, tapi ya korban sendiri nggak pernah datang ke kita, kita wajib menjaga kehormatan Dewan itu," lanjut Dek Gam.

MKD DPR tak bisa memastikan batasan waktu sampai kapan menunggu pihak korban datang. Yang pasti, pihaknya akan mengambil keputusan untuk menutup laporan jika korban tak kunjung datang.

"Kalau korban tidak datang-datang juga ya kita tutup, ini korban tidak ada, bukti tidak ada, masa kita mau vonis orang, kasihan dong orangnya, kasihan anaknya, istrinya," ujarnya.

Sebelumnya, MKD DPR RI melakukan klarifikasi perihal kasus pencabulan yang melibatkan anggota DPR berinisial DK di ruang rapat MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

MKD menyebut DK dan terduga korban saling kenal. Proses klarifikasi ini dipimpin Wakil Ketua MKD DPR RI Dek Gam serta 11 pimpinan dan anggota MKD DPR RI lainnya.

“Adapun hasil dari klarifikasi ini bersifat sementara, dan dari keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan, benar bahwa beliau mengenal Korban sebagai stafnya ketika beliau menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan Tahun 2018,” bunyi keterangan MKD DPR yang telah dibenarkan Dek Gam.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, MKD DPR RI menyebut DK mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap korban.

“Akan tetapi selama ini hubungan disebut baik-baik saja dan tidak pernah melakukan pelecehan. Hal ini kemudian didukung oleh saksi-saksi sesama pegawai DPRD yang secara sukarela memberikan keterangan secara tertulis terkait peristiwa tersebut,” lanjut keterangan tersebut.

MKD DPR RI berpandangan bahwa pihak yang hendak melaporkan DK agar mempersiapkan secara serius beberapa bukti. Melalui surat tersebut, Dek Gam juga mengimbau agar korban turut mengadukan persoalan ini.

“Kejadian ini kemudian viral dan ramai diperbincangkan di masyarakat setelah beliau mengikuti proses fit and proper test sebagai Ketua DPC Demokrat. MKD memandang bahwa sebaiknya jika nanti ada yang mengadukan ke MKD terkait persoalan ini, tentu harus dipersiapkan secara serius dan matang, termasuk bukti-buktinya, jangan hanya bermuatan politis karena tentu hal tersebut akan berdampak secara psikologis terhadap kedua belah pihak termasuk hubungan dengan keluarga kedua belah pihak tersebut,” ujar keterangan itu.

“MKD berharap agar Saudari Korban dapat hadir dan memberikan pengaduan secara resmi ke MKD terhadap peristiwa yang terjadi, disertai identitas pengadu, identitas teradu, uraian peristiwa yang diduga pelanggaran, serta bukti-bukti pendukung yang otentik seperti visum dan lainnya sesuai dengan Pasal 6 Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan,” lanjutnya.
Penulis :
khaliedmalvino