
Pantau - Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyambangi Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Kepada wartawan, tim kuasa hukum yang diwakili Andreas Nahot Silitonga menyatakan mundur sebagai penasihat hukum Bharada E.
"Kami dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujar Andreas.
Andreas menyatakan pihaknya sudah menyampaikan alasan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E ke Bareskrim Polri.
"Mengenai alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan di dalam surat kami terhadap Kabareskrim," kata Andreas.
Namun, kata Andreas, saat ini surat pengunduran diri pihaknya sebagai kuasa hukum Bharada E belum diterima oleh Bareskrim Polri.
"Tadi kami sangat sayangkan maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tidak ada yang bisa menerima, mungkin karena hari libur juga," katanya.
"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya," tambahnya.
Sementara itu, Andreas berharap Bharada E dapat diperlakukan sebagaimana mestinya dan mendapatkan hak sebagai tersangka.
Kepada wartawan, tim kuasa hukum yang diwakili Andreas Nahot Silitonga menyatakan mundur sebagai penasihat hukum Bharada E.
"Kami dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujar Andreas.
Andreas menyatakan pihaknya sudah menyampaikan alasan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E ke Bareskrim Polri.
"Mengenai alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan di dalam surat kami terhadap Kabareskrim," kata Andreas.
Namun, kata Andreas, saat ini surat pengunduran diri pihaknya sebagai kuasa hukum Bharada E belum diterima oleh Bareskrim Polri.
"Tadi kami sangat sayangkan maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tidak ada yang bisa menerima, mungkin karena hari libur juga," katanya.
"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya," tambahnya.
Sementara itu, Andreas berharap Bharada E dapat diperlakukan sebagaimana mestinya dan mendapatkan hak sebagai tersangka.
#polisi tembak polisi#Bharada E Tersangka#Kasus Pembunuhan#Kuasa Hukum#Kasus Brigadir J#Irjen Ferdy Sambo#Penasihat Hukum
- Penulis :
- Aries Setiawan










