Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Waduh, Kemenhub Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik hingga 25 Persen

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Waduh, Kemenhub Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik hingga 25 Persen
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin kepada maskapai di Indonesia untuk menaikkan harga tiket pesawat.

Dalam izin tersebut dinyatakan, maskapai hanya boleh memberlakukan biaya tambahan (Surcharge) maksimal 15% Tarif Batas Atas (TBA) untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat propolle atau baling-baling.

Kebijakan kenaikan harga tiket pesawat ini berisifat pilihan (optional) bagi maskapai.

"Biaya tambahan bersifat pilihan atau mandatory," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, Senin (8/8/2022).

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," tambahnya.

Kemenhub berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai," ujar Isnin.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar maskapai patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing.

Walau begitu, Isnin mengimbau kepada seluruh maskapai untuk tetap dapat menerepkan tarif yang terjangkau.

Diketahui, kebijakan biaya tambahan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia