
Pantau - Video lama pernyataan Irjen Ferdy Sambo kembali beredar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut mantan Kadiv Propam dalam video di channel YouTube VIVA.co.id dengan judul "Kerasnya Irjen Sambo Ancam Polisi Bengal: Kita Hajar!!", apabila ada anggota Polri yang terlibat maka atasan yang harus bertanggung jawab.
"Makanya pimpinan menyampaikan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka dua tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggung jawab," ujar Sambo dalam video yang tayang 17 November 2021.
Saat wawancara dilakukan, Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.
"Saya tegaskan, jika ada anggota kepolisian yang terlibat masalah ataupun tindakan kriminal, maka yang disalahkan bukan hanya anggota tersebut, namun juga senior dua tingkat di atasnya," kata Sambo.
Di awal wawancara, Ferdy Sambo menjelaskan perihal peran vital Divisi Propam Polri dalam menjaga citra Polri. Tidak hanya itu, Divisi Propam juga berfungsi untuk menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.
"Setelah saya analisa, kemudian saya pelajari, saya melihat bahwa justru Divisi Propam ini adalah yang menjadi brand ambassador Polri. Kenapa? Karena Divisi Propam ini motonya itu, 'garda terdepan penjaga citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan'. Artinya bahwa Divisi Propam ini paling depan di seluruh satuan kerja Polri untuk menjaga citra Polri. Kemudian Divisi Propam ini menjadi benteng terakhir pencari keadilan," ujar Sambo.
Dari situ Ferdy kemudian memberikan penjelasan kepada anggota bahwa Divisi Propam ini sama dengan satuan kerja lain, namun justru harus melebihi mereka.
"Bagaimana kami bisa menjadi garda terdepan dan menjaga citra Polri kalau Propam sendiri tidak bisa menjaga citra Propam itu. Dan bagaimana Propam itu bisa menjadi benteng terakhir pencari keadilan kalau propam ini kemudian tidak melakukan hal-hal yang baik," tuturnya.
Dari situ kemudian Ferdy Sambo mengambil beberapa kebijakan di Divisi Propam.
"Yang pertama, orang-orang yang masuk ke Divisi Propam ini harus memiliki integritas, harus memiliki kompetensi dan komitmen serta loyalitas kepada institusi. Karena ya tadi, garda terdepan dan benteng terakhir," ujarnya.
Ferdy Sambo memberi spirit kepada anggota bahwa Divisi Propam harus terus bisa menjadi garda terdepan. Semua harus dimulai dari diri sendiri.
"Kita harus mulai dari diri sendiri. Ucapan, perbuatan dan pikiran harus melebihi polisi-polisi yang lain. Harus bisa memberikan contoh. Makanya setelah banyak peristiwa-peristiwa yang viral itu, saya sampaikan kepada anggota, Divisi Propam dan polda jajaran tidak ada satu orang anggota Propam pun yang melakukan pelanggaran karena kita harus jadi contoh," tuturnya.
"Bagaimana kita akan menindak, menegakkan disiplin ke dalam kalau anggota Propam ini kemudian tidak berdisiplin lebih dahulu. Kalau Divisi Propam ini baik dalam menegakkan hukum internal, maka keluarnya juga baik," katanya.
Dalam keterangan pers Selasa malam (9/8/2022), Kapolri mengumumkan status Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan, Irjen Sambo adalah otak dari pembunuhan Brigadir J.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kapolri.
Kapolri mengatakan penembakan dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Namun belum diketahui apakah Sambo ikut menembak Brigadir J.
“Penembakan terjadi atas perintah FS (Ferdy Sambo) dengan senjata milik R. Terkait apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Listyo.
Ferdy Sambo juga membuat kesan seolah terjadi baku tembak. Ia menggunakan senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke arah dinding berkali-kali.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Dia dianggap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berikut empat tersangka dan perannya dalam pembunuhan Brigadir J:
1. Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
2. Bripka RR sebagai turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
3. KM sebagai turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
4. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas FS di Duren Tiga.
Menurut mantan Kadiv Propam dalam video di channel YouTube VIVA.co.id dengan judul "Kerasnya Irjen Sambo Ancam Polisi Bengal: Kita Hajar!!", apabila ada anggota Polri yang terlibat maka atasan yang harus bertanggung jawab.
"Makanya pimpinan menyampaikan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka dua tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggung jawab," ujar Sambo dalam video yang tayang 17 November 2021.
Saat wawancara dilakukan, Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.
"Saya tegaskan, jika ada anggota kepolisian yang terlibat masalah ataupun tindakan kriminal, maka yang disalahkan bukan hanya anggota tersebut, namun juga senior dua tingkat di atasnya," kata Sambo.
Di awal wawancara, Ferdy Sambo menjelaskan perihal peran vital Divisi Propam Polri dalam menjaga citra Polri. Tidak hanya itu, Divisi Propam juga berfungsi untuk menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.
"Setelah saya analisa, kemudian saya pelajari, saya melihat bahwa justru Divisi Propam ini adalah yang menjadi brand ambassador Polri. Kenapa? Karena Divisi Propam ini motonya itu, 'garda terdepan penjaga citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan'. Artinya bahwa Divisi Propam ini paling depan di seluruh satuan kerja Polri untuk menjaga citra Polri. Kemudian Divisi Propam ini menjadi benteng terakhir pencari keadilan," ujar Sambo.
Dari situ Ferdy kemudian memberikan penjelasan kepada anggota bahwa Divisi Propam ini sama dengan satuan kerja lain, namun justru harus melebihi mereka.
"Bagaimana kami bisa menjadi garda terdepan dan menjaga citra Polri kalau Propam sendiri tidak bisa menjaga citra Propam itu. Dan bagaimana Propam itu bisa menjadi benteng terakhir pencari keadilan kalau propam ini kemudian tidak melakukan hal-hal yang baik," tuturnya.
Dari situ kemudian Ferdy Sambo mengambil beberapa kebijakan di Divisi Propam.
"Yang pertama, orang-orang yang masuk ke Divisi Propam ini harus memiliki integritas, harus memiliki kompetensi dan komitmen serta loyalitas kepada institusi. Karena ya tadi, garda terdepan dan benteng terakhir," ujarnya.
Ferdy Sambo memberi spirit kepada anggota bahwa Divisi Propam harus terus bisa menjadi garda terdepan. Semua harus dimulai dari diri sendiri.
"Kita harus mulai dari diri sendiri. Ucapan, perbuatan dan pikiran harus melebihi polisi-polisi yang lain. Harus bisa memberikan contoh. Makanya setelah banyak peristiwa-peristiwa yang viral itu, saya sampaikan kepada anggota, Divisi Propam dan polda jajaran tidak ada satu orang anggota Propam pun yang melakukan pelanggaran karena kita harus jadi contoh," tuturnya.
"Bagaimana kita akan menindak, menegakkan disiplin ke dalam kalau anggota Propam ini kemudian tidak berdisiplin lebih dahulu. Kalau Divisi Propam ini baik dalam menegakkan hukum internal, maka keluarnya juga baik," katanya.
Dalam keterangan pers Selasa malam (9/8/2022), Kapolri mengumumkan status Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan, Irjen Sambo adalah otak dari pembunuhan Brigadir J.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kapolri.
Kapolri mengatakan penembakan dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Namun belum diketahui apakah Sambo ikut menembak Brigadir J.
“Penembakan terjadi atas perintah FS (Ferdy Sambo) dengan senjata milik R. Terkait apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Listyo.
Ferdy Sambo juga membuat kesan seolah terjadi baku tembak. Ia menggunakan senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke arah dinding berkali-kali.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Dia dianggap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berikut empat tersangka dan perannya dalam pembunuhan Brigadir J:
1. Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
2. Bripka RR sebagai turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
3. KM sebagai turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
4. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas FS di Duren Tiga.
- Penulis :
- Aries Setiawan