Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MA Potong Hukuman Terdakwa Korupsi Masker Covid, dari 4 Tahun Jadi 1 Tahun 6 Bulan

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

MA Potong Hukuman Terdakwa Korupsi Masker Covid, dari 4 Tahun Jadi 1 Tahun 6 Bulan
Pantau - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terdakwa kasus pengadaan masker Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Lia Susanti.

Ia adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan masker jenis KN-95 tahun 2020 yang merugikan negara Rp1,6 miliar.

Di putusan kasasi, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang. MA memperbaiki putusan pada Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sra tanggal 29 November 2021.

"Menyatakan terdakwa Lia Susanti telah terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," dalam putusan kasasi MA, dikutip Kamis (18/8/2022).

Ia juga dipidana dengan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.

Majelis hakim pada perkara kasasi ini adalah hakim ketua Desnayeti, hakim anggota Soesilo dan panitera pengganti kasasi adalah Lismawati.

Di putusan tingkat Pengadilan Tipikor Serang, terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dipidana 6 bulan penjara. Di tingkat Pengadilan Tinggi Banten putusan ini dikuatkan dan meminta terdakwa tetap ditahan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa lain dalam perkara ini menjerat nama Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT Right Asia Medika (RAM). Ia divonis bersalah dan dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan.

Hukuman tambahan diberikan untuk Wahyudin berupa uang pengganti senilai Rp200 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda disita menutupi uang pengganti dan bila tidak cukup maka dipidana 2 tahun penjara, mengutip Detikcom.

Nama ketiga adalah terdakwa Agus Suryadinata yang menggunakan PT RAM untuk pengadaan masker. Ia dipidana 6 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Ia juga dihukum uang pengganti Rp 1,1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama 3 tahun. Terdakwa Wahyudin dan Agus sendiri tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. [Laporan Kiki]
Penulis :
Aries Setiawan