
Pantau - Mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengaku tidak mengetahui ihwal pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, (Jakbar). Pernyataan ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Tadi ditanyakan terkait Pak Sukmana (tersangka kasus korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng), apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng. Saya enggak mengerti. Itu pakai peraturan gubernur (pergub), bukan peraturan daerah (perda). Kalo perda, saya pasti tahu," kata Prasetyo, dilansir Antara, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Rusun Cengkareng: Nama Prasetyo Edi Disebut, Dipanggil Kortas Tipikor Polri
Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2015, ketika Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Perumahan dan Gedung (kini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) membeli lahan di Cengkareng Barat dari Toeti Noezlar Soekarno seharga Rp14,1 juta per meter persegi untuk pembangunan rumah susun.
Namun, laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa lahan itu bermasalah. BPK mencatat bahwa lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Jakarta.
Pada 2015, APBD Jakarta disahkan melalui peraturan gubernur akibat ketegangan antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD Jakarta. Pengadaan lahan tersebut pun bersumber dari APBD yang ditetapkan melalui pergub. Lantaran didasari pergub, Prasetyo pun mengaku tak tahu pengadaan lahan tersebut.
"Terkait Cengkareng Barat, saya enggak ngerti. Tanahnya di mana aja saya enggak tahu," ujarnya.
Kendati demikian, sebagai Ketua DPRD Jakarta saat itu ia tidak tinggal diam dan mengambil langkah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset untuk menelusuri serta mengawasi pengelolaan aset daerah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan lahan tersebut.
"Di sini juga saya, karena temuan BPK, langsung membuat panitia khusus (pansus). Kebetulan pansus itu diketuai almarhum Gembong Warsono," ucapnya.
Dilansir Antara, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa politikus PDIP itu dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (17/2). Saat itu tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa pada 11.37 WIB.
"Kami akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebut oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut," ujar Cahyono.
Baca juga: Polri Akan Periksa Prasetyo Edi atas Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta ini pertama kali mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
Kasus ini terkait proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015, yang diduga melibatkan praktik suap kepada penyelenggara negara dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp649,89 miliar.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
- Penulis :
- Laury Kaniasti