Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Barang Bukti Helena Lim di Kasus Korupsi Timah: 37 Tas Branded hingga 2 Richard Mille

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Barang Bukti Helena Lim di Kasus Korupsi Timah: 37 Tas Branded hingga 2 Richard Mille
Foto: Kejagung tahan Helena Lim atas kasus korupsi di PT Timah Tbk. Sumber: tangkapan layar

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Helena Lim (HL) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada hari ini. Barang bukti dari Helena yang sebelumnya disita penyidik Jampidsus juga turut dilimpahkan.

"Tersangka yang diserahkan HL selaku manajer PT QSE. Penyidik pada kesempatan ini juga menyerahkan beberapa barang bukti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat jumpa pers, Senin (22/7/2024).

Adapun barang bukti dari Helena yang turut dilimpahkan antara lain 6 unit bidang tanah dan banguna yang terdiri dari 4 di Jakarta Utara (Jakut) dan 2 di Kabupaten Tangerang. Selain itu ada mobil mewah yakni 1 Innova, 1 Lexus UX 300e, serta 1 Alphard.

Kemudian, sebanyak 37 tas branded, 45 perhiasan, uang asing sejumlah SGD 2 juta pecahan SGD 1.000, uang Rp10 miliar pecahan Rp100 ribu, 
uang Rp1,485 miliar, dan 2 buah jam Richard Mille.

"Tersangka yang diserahkan pertama tersangka HM dan HL selaku manajer PT QSE. Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa barang bukti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (22/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, Kejagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Helena Lim juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia diduga memberikan bantuan dalam mengelola hasil tindak pidana melalui kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

"Ia diduga menyediakan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan pribadi serta peserta lainnya dengan dalih penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR)," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Selasa (26/3).

Total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Khalied Malvino