
Pantau - Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi menyatakan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun disayangkan terkendala server Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sering eror.
"Dari target data sebanyak 25.661 dokumen keanggotaan, kami baru bisa memverifikasi sekitar 1.000-an data NIK. Hal itu karena server Sipol sering kali sulit masuk," ujar Ali Nur di Madiun, Kamis (18/8/2022).
Pihaknya menilai lambatnya proses verifikasi administrasi dokumen tersebut, disebabkan karena banyak KPU kota/kabupaten se-Indonesia yang mengakses laman tersebut.
Selain itu, laman Sipol tersebut juga diakses oleh partai politik peserta Pemilu 2024 secara bersamaan sehingga sering "down".
Ali Nur menjelaskan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah di-input terhadap dokumen usai diunggah oleh partai politik pada Sipol.
"Data semua itu, kita verifikasi satu per satu dengan objek penelitian kartu identitas berupa unggahan foto kopi KTP elektronik dan KTA lengkap dengan isian identitas-nya berupa nama, NIK, pekerjaan, alamat, dan data lainnya," katanya.
Nantinya semua identitas anggota tersebut harus sesuai dengan dokumen yang diunggah oleh partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kemudian data hasil verifikasi tersebut secara langsung akan terkirim ke KPU RI dan apabila ada yang perlu ditindaklanjuti juga akan terkoneksi dengan parpol yang bersangkutan.
Pihaknya berharap agar laman Sipol dapat diakses dengan lancar. Sehingga selama tenggang waktu dua pekan, KPU Kabupaten Madiun dapat menyelesaikan puluhan ribu data berkas keanggotaan dari 24 parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di wilayahnya.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi anggota parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan selama 14 hari mulai 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022.
Namun disayangkan terkendala server Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sering eror.
"Dari target data sebanyak 25.661 dokumen keanggotaan, kami baru bisa memverifikasi sekitar 1.000-an data NIK. Hal itu karena server Sipol sering kali sulit masuk," ujar Ali Nur di Madiun, Kamis (18/8/2022).
Pihaknya menilai lambatnya proses verifikasi administrasi dokumen tersebut, disebabkan karena banyak KPU kota/kabupaten se-Indonesia yang mengakses laman tersebut.
Selain itu, laman Sipol tersebut juga diakses oleh partai politik peserta Pemilu 2024 secara bersamaan sehingga sering "down".
Ali Nur menjelaskan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah di-input terhadap dokumen usai diunggah oleh partai politik pada Sipol.
"Data semua itu, kita verifikasi satu per satu dengan objek penelitian kartu identitas berupa unggahan foto kopi KTP elektronik dan KTA lengkap dengan isian identitas-nya berupa nama, NIK, pekerjaan, alamat, dan data lainnya," katanya.
Nantinya semua identitas anggota tersebut harus sesuai dengan dokumen yang diunggah oleh partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kemudian data hasil verifikasi tersebut secara langsung akan terkirim ke KPU RI dan apabila ada yang perlu ditindaklanjuti juga akan terkoneksi dengan parpol yang bersangkutan.
Pihaknya berharap agar laman Sipol dapat diakses dengan lancar. Sehingga selama tenggang waktu dua pekan, KPU Kabupaten Madiun dapat menyelesaikan puluhan ribu data berkas keanggotaan dari 24 parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di wilayahnya.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi anggota parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan selama 14 hari mulai 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022.
- Penulis :
- Desi Wahyuni