
Pantau - Porestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan (Sulsel) berhasil membongkar praktik judi online berkedok warung internet (warnet) yang meresahkan warga beberapa bulan terakhir.
“Dari aduan warga itu kami tindak lanjuti, ternyata benar adanya, lalu dilakukan operasi penggerebekan pada Warnet Gaza di Seberang Ulu 1 pada Senin 22 Agustus 2022 malam,” ujar Kepala Satuan Reserse Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat dikonfirmasi di Palembang, Rabu (24/8/2022).
Tri juga mengatakan warnet yang memfasilitasi pelanggannya bermain judi online tersebut berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu 1.
Menurutnya, dalam operasi penggerebekan tersebut, personelnya menemukan sebanyak tujuh orang warga yang sedang bermain judi online menggunakan komputer warnet secara bebas.
Adapun diketahui tujuh pelaku itu adalah Jerry (35) sekaligus pemilik warnet, Andri (31), Hamza (31), M Agus (33), Baharuddin (27), Nirwan (49), dan Sandi Kurnia (28).
Dari tujuh pelaku tersebut, kata dia lagi, satu di antaranya yang terakhir merupakan perempuan. Semuanya langsung ditangkap dan dibawa ke Markas Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka yang berprofesi buruh, kuli bangunan, dan juga ada yang pengangguran itu secara bebas dan terang-terangan bermain judi dari PC (komputer) warnet. Situs judi yang mereka mainkan Bento88, Bangsawan88, IBETSLOT, INGATBOLA88,” katanya.
Polisi turut menyita barang bukti sebanyak enam unit monitor LCD, delapan unit CPU, sembilan buku tabungan Bank BCA, tiga buku tabungan Bank Mandiri, delapan buku tabungan Bank BNI dan Bank Maybank, empat buah gawai, dua laptop, 11 kartu ATM, dan dua unit VR CCTV.
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.
"Kami mengharapkan kerja sama dari warga untuk dapat melapor bila di lingkungan sekitarnya diduga terjadi atau kerap menjadi tempat perjudian online, untuk diberantas karena ini penyakit masyarakat yang sangat merugikan tentunya," katanya pula.
“Dari aduan warga itu kami tindak lanjuti, ternyata benar adanya, lalu dilakukan operasi penggerebekan pada Warnet Gaza di Seberang Ulu 1 pada Senin 22 Agustus 2022 malam,” ujar Kepala Satuan Reserse Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat dikonfirmasi di Palembang, Rabu (24/8/2022).
Tri juga mengatakan warnet yang memfasilitasi pelanggannya bermain judi online tersebut berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu 1.
Menurutnya, dalam operasi penggerebekan tersebut, personelnya menemukan sebanyak tujuh orang warga yang sedang bermain judi online menggunakan komputer warnet secara bebas.
Adapun diketahui tujuh pelaku itu adalah Jerry (35) sekaligus pemilik warnet, Andri (31), Hamza (31), M Agus (33), Baharuddin (27), Nirwan (49), dan Sandi Kurnia (28).
Dari tujuh pelaku tersebut, kata dia lagi, satu di antaranya yang terakhir merupakan perempuan. Semuanya langsung ditangkap dan dibawa ke Markas Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka yang berprofesi buruh, kuli bangunan, dan juga ada yang pengangguran itu secara bebas dan terang-terangan bermain judi dari PC (komputer) warnet. Situs judi yang mereka mainkan Bento88, Bangsawan88, IBETSLOT, INGATBOLA88,” katanya.
Polisi turut menyita barang bukti sebanyak enam unit monitor LCD, delapan unit CPU, sembilan buku tabungan Bank BCA, tiga buku tabungan Bank Mandiri, delapan buku tabungan Bank BNI dan Bank Maybank, empat buah gawai, dua laptop, 11 kartu ATM, dan dua unit VR CCTV.
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.
"Kami mengharapkan kerja sama dari warga untuk dapat melapor bila di lingkungan sekitarnya diduga terjadi atau kerap menjadi tempat perjudian online, untuk diberantas karena ini penyakit masyarakat yang sangat merugikan tentunya," katanya pula.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia










