
Pantau - Kejaksaan Negeri Palembang menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada terdakwa kasus penggelapan di RSUD Palembang Bari bernama Rio Aberico melalui mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah.
Penerapan Mekanisme Baru dalam Sistem Peradilan
Kepala Kejari Palembang Muhammad Ali Akbar menjelaskan sanksi tersebut diberikan sebagai bagian dari penerapan mekanisme baru dalam penanganan perkara pidana.
Ia menyatakan, "Terdakwa mendapatkan sanksi itu karena penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana sebagai upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien dan humanis," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme ini merupakan yang pertama kali diterapkan di wilayah Sumatera Selatan maupun tingkat nasional.
Penerapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kronologi Sidang dan Pelaksanaan Sanksi
Dalam sidang pada 1 April 2026, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Majelis hakim memastikan terdakwa memahami konsekuensi hukum serta hak yang gugur dalam proses pengakuan bersalah tersebut.
Berdasarkan kesepakatan, terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara yang kemudian dialihkan menjadi kerja sosial selama 120 jam.
Sanksi kerja sosial tersebut dijalankan di RSUD Palembang Bari dengan durasi dua jam per hari selama sekitar dua bulan.
Direktur Utama RSUD Palembang Bari Amalia menyambut baik pelaksanaan sanksi tersebut dan memastikan adanya pengawasan.
Pihak rumah sakit akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kerja sosial terdakwa dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Kejari Palembang.
- Penulis :
- Shila Glorya








