HOME  ⁄  Nasional

Polda Papua Barat Daya Buru Tujuh DPO Kasus Pembunuhan Dua Prajurit Marinir di Maybrat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Papua Barat Daya Buru Tujuh DPO Kasus Pembunuhan Dua Prajurit Marinir di Maybrat
Foto: Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare (sumber: Humas Polda Papua Barat Daya)

Pantau - Kepolisian Daerah Papua Barat Daya memburu tujuh orang yang masuk daftar pencarian orang terkait kasus dugaan pembunuhan berencana dua anggota Marinir di Kabupaten Maybrat yang terjadi pada 22 Maret 2026.

Kasus ini juga melibatkan dugaan perampasan senjata api milik anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir di Pos Tinjau Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan sekitar pukul 07.00 WIT.

Kronologi Penembakan

Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Jenny Hengkelare menjelaskan kejadian bermula saat lima anggota satgas bergerak dari Pos Induk menuju Pos Tinjau yang berjarak sekitar 150 meter.

Ia mengatakan, "Saat itu, lima anggota satgas tersebut sedang bergerak dari Pos Induk menuju Pos Tinjau yang berjarak sekitar 150 meter. Ketika dua prajurit berada sekitar 30 meter dari pos, tiba-tiba terdengar tembakan dari arah atas Pos Tinjau,".

Dua prajurit langsung terkena tembakan dan disusul rentetan tembakan lanjutan dari para pelaku di lokasi kejadian.

Tiga anggota lainnya sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya mundur untuk mencari perlindungan dari serangan tersebut.

Akibat insiden itu, dua prajurit dinyatakan meninggal dunia dan satu prajurit lainnya mengalami luka tembak di bagian tangan.

Pelaku juga diketahui merampas dua pucuk senjata api milik korban setelah kejadian berlangsung.

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Hasil visum dari RSAL Sorong memastikan dua korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat akibat tembakan.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa delapan saksi yang berasal dari unsur TNI, masyarakat, dan ahli forensik.

Keterangan saksi menyebutkan bahwa pelaku dalam foto dan video yang beredar merupakan orang yang sama dengan yang berada di lokasi kejadian.

Analisis digital forensik juga memastikan bahwa video penembakan tersebut autentik dan tidak mengalami manipulasi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi video penembakan, sebilah parang, dan satu topi.

Berdasarkan gelar perkara pada 15 April 2026, penyidik menetapkan tujuh tersangka berstatus DPO berinisial MF, ZA, DA, AF, MF, YKY, dan MF.

Para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat 4 KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya