HOME  ⁄  Nasional

Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkotika di Rutan Salemba

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkotika di Rutan Salemba
Foto: Sidang putusan kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan di Jakarta, Kamis 23/4/2026 (sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba.

Putusan Hakim dan Peran Terdakwa

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan, "Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar."

Ammar Zoni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.

Dalam perkara tersebut, terdapat enam terdakwa yang seluruhnya terbukti bermufakat jahat dalam peredaran narkotika.

Ammar Zoni menerima hukuman paling berat dibandingkan terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Vonis Terdakwa Lain dan Tuntutan Jaksa

Terdakwa Asep Sarikin dan Ade Candra Maulana masing-masing divonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Terdakwa Ardian Prasetyo dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, Andi Mualim alias Koandi serta Muhammad Rifaldi masing-masing divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Jaksa penuntut umum Yeni Rosalita menyatakan, “Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.”

Penulis :
Leon Weldrick