
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mohamad Risal Wasal sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan terhadap Mohamad Risal Wasal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MRW," ungkapnya.
Mohamad Risal Wasal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian periode 2022-2025.
Kronologi Kasus dan Pemanggilan Saksi
Kasus dugaan korupsi DJKA ini berkaitan dengan praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Selain Mohamad Risal Wasal, KPK juga memanggil DHK selaku Staf Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
KPK turut memeriksa Nurhadi Unggul Wibowo yang menjabat sebagai Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Unit tersebut kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang.
Perkembangan Tersangka dan Dugaan Rekayasa Tender
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang awalnya berjumlah 10 orang.
Jumlah tersangka kemudian bertambah menjadi 21 orang per 20 Januari 2026.
Dari total tersebut, dua di antaranya merupakan korporasi yang turut dijerat sebagai tersangka.
Kasus korupsi ini mencakup sejumlah proyek strategis seperti pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Selain itu, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan juga masuk dalam perkara ini.
Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat turut menjadi bagian dari penyidikan.
KPK juga menyoroti proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam proyek-proyek tersebut diduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu.
Rekayasa tersebut diduga dilakukan sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang proyek.
- Penulis :
- Shila Glorya








