
Pantau - Sugiono menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono di Jakarta pada Kamis, 23 April 2026.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut didasarkan pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah diratifikasi Indonesia.
Sugiono mengungkapkan bahwa UNCLOS mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dengan syarat tidak mengenakan tarif di selat-selat yang berada di wilayahnya.
Kepatuhan terhadap Hukum Internasional
Sugiono menegaskan Indonesia menghormati hukum internasional dalam pengelolaan wilayah perairannya, khususnya UNCLOS.
Ia menyatakan, "Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung," ungkapnya.
Ia kembali menegaskan, "Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," tegasnya.
Indonesia juga menyatakan dukungannya terhadap prinsip kebebasan pelayaran di jalur internasional.
Respons dan Latar Belakang Wacana
Sebelumnya, Purbaya Sadewa sempat mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.
Pada 22 April 2026, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menekankan pentingnya menjaga Selat Malaka tetap terbuka bagi pelayaran internasional.
Ia mengatakan, "Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," ujarnya.
Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang sah dilalui sesuai ketentuan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS.
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS terikat untuk mematuhi ketentuan tersebut dalam pengelolaan selat internasional.
- Penulis :
- Shila Glorya








